Lokasi Reklamasi Singkarak Dipancang Plang Informasi Pelanggaran

id reklamasi, singkarak

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah melakukan pemancangan plang berisi informasi pelanggaran tata ruang di lokasi reklamasi Danau Singkarak Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, meski awalnya ditentang oleh pemilik proyek.

"Ini adalah kelanjutan dari rapat evaluasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah terkait pelaksanaan proyek pembangunan hotel dan arena bermain dengan melakukan reklamasi danau pada Rabu (21/9)," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, Asrizal Asnan dihubungi dari Padang, Kamis sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia mengatakan, pembangunan hotel dan arena bermain itu tidak sesuai dengan tata ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, ditetapkan bahwa kawasan Danau Singkarak merupakan kawasan strategis Provinsi Sumatera Barat. Danau itu dimanfaatkan untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik, yaitu ikan bilis.

Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031.

Ia mengatakan, awalnya memang ada penetangan dari pemilik proyek yang juga merupakan Anggota DPR RI asal Sumbar Epyardi Asda.

"Namun setelah dijelaskan oleh beberapa instansi yang terlibat, beliau mau menerima dengan baik dan mencari solusi lain dalam pengembangan usaha perhotelan serta arena bermain itu," jelas Asrizal.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari pemilik proyek, tanah yang akan digunakan untuk membangun hotel itu cukup luas, sehingga bisa saja nanti dicocokkan dengan RTRW, lokasi mana dari luas tanah itu yang bisa dibangun dan tidak menyalahi aturan.

"Pemilik proyek, Epyardi Asda bersedia untuk bersama mencari solusi. Kita apresiasi hal ini," sebutnya.

Sebelumnya, PT Kaluku Indah Permai milik anggota DPR RI, Epyardi Asda, yang berencana membangun hotel dan arena bermain anak di kawasan Danau Singkarak, melakukan kegiatan reklamasi di Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kabupaten Agam.

PT Kaluku Indah Permai disebut telah mengantongi izin prinsip dari provinsi untuk pembangunan proyek itu.

Namun, karena amdal (analisis dampak lingkungan) belum tuntas, dan lokasi pembangunannya dinilai tidak sesuai Perda RTRW, maka proyek tersebut dihentikan oleh Pempro Sumbar dan Pemkab Solok.

Sempat ada pro kontra terkait penghentian proyek itu. Namun, karena ada aturan yang dilanggaran Pempro Sumbar bersama Pemkab Solok tetap melakukan pemancangan plang yang menyatakan proyek itu melanggaran Perda RTRW.

Gubernur Irwan Prayitno tidak mau berkomentar terkait penghentian proyek itu. Namun dalam beberapakali kesempatan, ia menegaskan Sumbar sangat terbuka untuk investor menanamkan modalnya.

Namun, ia juga mengingatkan, agar investasi yang dilakukan tetap berada pada kerangka aturan yang berlaku. (*)