Hakim Tolak Keberatan La Nyalla Mattalitti

id La Nyalla Mattalitti, eksepsi

Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti meski diwarnai dengan pendapat berbeda ("dissenting opinion").

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam perkara ini La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.

La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang terdiri atas tiga butir yaitu pertama, La Nyalla tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Namun, hal itu tidak disepakati oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan.

"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," ujar hakim.

Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.

"Pengajuan dakwaan dibenarkan karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka, tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan. Hal lain, dalam perkara telah terjadi subjek tidak pernah didakwakan bersama terdakwa terdahulu bukan berarti mendakwakan jika terbukti pengajuan perkara tidak terkena kadaluarsa, sehingga terdakwa bisa diproses. Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.

Namun, majelis tidak memutuskan dengan suara bulan karena ada "dissenting opinion" (pendapat berbeda) yang diajukan oleh ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.

"Menimbang dua hakim dalam pemeriksa perkara ini telah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Sumpeno selaku ketua mejelis dan Baslin Sinaga sebagai hakim anggota. Menurut kedua hakim tersebut, seharusnya eksepsi yang berkaitan dakwaan tidak dapat diterima, yang berakibat proses penuntutan tidak dapat diterima, semestinya dapat dikabulkan dengan adalah beberapa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya sudah jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO bank Jatim tahun 2012 atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti berikut penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah," kata hakim Baslin.

Alasan lain adalah karena putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan pengadilan negara maka putusan hakim apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dihormati oleh siapapun.

Namun, karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.

Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja.

"Kita kemari mau lihat ruangan dokumen. Seluruh sidang Tipikor di Indonesia direkam dan nanti dieksaminasi. Nanti bulan Oktober kami akan panggil mereka semua dari seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan bagaimana jalannya eksamininasi. Dengan situasi gedung baru juga bagaimana penempatan rekam sidang," kata Saut di sela-sela sidang.

Namun, Saut mengaku tidak punya kepentingan khusus saat mengikuti sidang La Nyalla.

"Oh kebetulan saja (ikut sidang La Nyalla), selama ini kita sudah supervisi mereka. Ini keinginan saya sendiri kesini. Biar hati nurani hakim yang berbicara," tambah Saut.

La Nyalla didakwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*)