BP2KB: PIK Remaja Solusi Atasi Pernikahan Dini

id BP2KB Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja yang dibentuk di sekolah bisa menjadi solusi pencegahan pernikahan anak di usia dini.

"Keberadaan PIK remaja di sekolah adalah wadah bagi anak untuk mendapatkan konseling dan bercerita terhadap permasalahan yang dihadapinya," kata Kepala BP2KB Sumbar, Ratna Wilis di Padang, Jumat.

Ia menambahkan fungsi PIK remaja dapat memberikan suatu ruang bagi remaja dalam menyampaikan permasalahan yang dialaminya, karena kebanyakan remaja tidak mau menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.

"Jika bercerita kepada orang tua mungkin anak merasa takut, atau takut dimarahi dan sebagainya, sehingga dengan adanya PIK remaja dapat menjadi wadah bagi mereka," kata dia.

PIK remaja sebagai wadah berkumpulnya para remaja untuk menyampaikan permasalahannya kepada teman sebaya yang dianggap mampu memberikan konseling mengenai hal itu.

Ia menyampaikan hingga 2015 sudah terdapat 540 PIK remaja yang dibentuk di sekolah pada kabupaten dan kota di Sumbar, sehingga dengan hal ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang dialami para remaja.

Pihaknya juga dalam melakukan sosialisasi selalu memberikan pemahaman supaya anak-anak meneruskan pendidikan terlebih dahulu bagi yang mampu, dan jangan berumah tangga pada usia yang terlalu muda.

"Sedangkan bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai biaya diberikan pembekalan dan keterampilan, sehingga tidak terjadi pernikahan dini," ujar dia.

Sementara itu Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Januar, mengatakan untuk mengatasi masalah pernikahan di usia dini perlu mempelajari lebih dalam pendidikan agama anak.


Kemudian memperbaiki pola didikan orang tua, menjauhkan mereka dari pergaulan negatif, dan memberi pemahaman untuk mencapai cita- cita yang diinginkan untuk masa depan masing- masing, ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Informasi BKKBN Sumbar, Yusnani menyebutkan sebanyak 6.083 pasangan menikah pada usia dini atau di bawah usia 20 tahun di provinsi itu dari 2010 hingga 2015.

Untuk mencegah pernikahan dini pihaknya telah menggandeng para kepala desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan motivasi kepada pemuda- pemudi yang belum waktunya untuk menikah agar menggapai cita-citanya terlebih dahulu, ujar dia. (*)