Padang, (Antara Sumbar) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat memusnahkan produk kedaluwarsa dan ilegal senilai Rp286.371.850l hasil sitaan dari sejumlah daerah sejak 2014 hingga 2016.
"Yang dimusnahkan tersebut berupa obat, jamu, makanan dan kosmetik yang sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala BPOM Sumbar, Zulkifli di Padang, Rabu.
Selain sitaan dari sidak, produk yang dimusnahkan tersebut juga berasal dari instansi terkait karena barang itu telah kedaluarsa sehingga BBPOM telah memiliki izin untuk memusnahkannya.
"Selain itu ada beberapa pihak yang memiliki obat dalam jumlah besar dan tidak layak lagi dikonsumsi lalu dititipkan kepada BBPOM untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menjelaskan, obat-obatan yang disita merupakan obat berdosis tinggi, namun dijual di toko-toko, padahal untuk penjualan obat keras harus dijual di apotek.
Sedangkan kosmetik dan obat tradisional atau jamu yang disita merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Indonesia sehingga keamanan kosmetik tersebut tidak terjamin.
Ia menambahkan, untuk makanan, kebanyakan tidak memiliki izin edar serta telah kedaluasa sehingga dapat membahayakan tubuh pengonsumsinya.
"Kami akan terus melakukan sidak agar tidak ada pedagang nakal penjual produk yang melanggar peraturan sehingga masyarakat merasa aman dengan produk yang beredar di pasaran," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang produk yang aman untuk digunakan agar masyarakat memiliki pengetahuan tentang hal itu.
Sebelumnya pada Selasa, 19 Juli 2016, pihaknya telah menyosialisasikan tentang keamanan pangan dan obat kepada warga Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat sehingga masyarakat mengetahui mana produk yang aman untuk digunakan.
Ia mengatakan, untuk produk seperti obat, kosmetik dan produk lainnya dinyatakan aman dengan melihat izin edar produk yang terdapat pada kemasan.
Untuk memastikan izin edar, masyarakat bisa memeriksanya melalui aplikasi CekBPOM atau melalui internet dengan website http://cekbpom.pom.go.id/, kalau izin edar produk tersebut tidak ada di aplikasi dan website tersebut maka masyarakat diminta untuk melaporkannya ke kantor B-BPOM di Padang. (*)
Berita Terkait
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Kemenag: Wajib Halal Oktober untuk naikkan nilai tambah pelaku usaha
Sabtu, 4 Mei 2024 14:28 Wib
Sumbar kawal implementasi penerapan Wajib Halal Oktober
Sabtu, 4 Mei 2024 13:20 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan pedagang tidak jual parsel kadaluarsa
Jumat, 5 April 2024 19:12 Wib
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag dorong pelaku usaha segera urus sertifikasi produk halal
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Legislator RI imbau warga waspadai produk pangan Ramadan dan Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 18:15 Wib