Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Elfindri menilai program pengampunan pajak pemerintah pusat merupakan strategi untuk memperoleh kembali 'capital inflow' atau aliran masuk modal ke Indonesia.
"Ini hanyalah bentuk strategi agar capital inflow masuk lagi dari luar negeri ke Indonesia. Kapan lagi mereka yang menyimpan uang di luar negeri dikenakan pajak," kata dia saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Menurut dia, kebijakan program pengampunan pajak yang dicanangkan tersebut memang bagus namun cukup rumit.
Kerumitan tersebut ialah terkait implementasinya karena tentu butuh pengawalan serta tenaga pajak yang cukup banyak untuk menerapkannya secara maksimal.
"Bahkan harus dilakukan door to door, namun kesiapan dari tenaga di perpajakan tidak diketahui hingga saat ini," ujarnya.
Ia menyampaikan memang seharusnya diberi tenggat waktu agar warga Indonesia yang saat ini menyimpan dananya di negara lain bahkan negara bebas pajak dapat segera membawa uangnya kembali ke Indonesia dan menyimpan kembali di negara sendiri.
"Pemerintah harus tegas, jika tidak tentu nasionalisme akan rapuh," tegasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan program pengampunan pajak ialah untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.
Tujuannya ialah agar 'tax amnesty' bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bangsa atau rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang per-orang serta kelompok.
Menurut Jokowi, pengampunan pajak bukan merupakan upaya pengampunan bagi koruptor atas aksi pencucian uang di luar negeri, melainkan menargetkan pengusaha asal Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk membayar pajak sebenarnya.
Ia meminta para pengusaha membawa kembali dana yang disimpan di negara asing setelah ada payung hukum pengampunan pajak. (*)