DPRD dan Pemkot Bukittinggi Revisi Perda KTR

id DPRD dan Pemkot Bukittinggi Revisi Perda KTR

Bukittinggi, (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, Rachmat Aris, Rabu mengatakan, revisi itu berkaitan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, dalam keputusan MK menyebutkan untuk menerapkan Perda KTR diperlukan ruang khusus untuk merokok, termasuk menyiapkan peraturan wali kota serta launching pemasangan stiker pada kawasan yang telah ditentukan. "Revisi Perda KTR telah dibicarakan melalui rapat gabungan komisi dan sesuai undang-undang kesehatan pemerintah kota wajib menyelenggarakan kawasan tanpa rokok. Untuk mempertegas aturan akan dibentuk tim pengawas dan penindakan di lapangan," kata dia. Dia menyebutkan, revisi perda tersebut merupakan sebuah langkah untuk menyatukan undang-undang, keputusan MK, peraturan pemerintah dengan peraturan daerah yang akan diterapkan. "Selama 60 hari setelah perda disahkan, perwako sebagai petunjuk teknis harus dimatangkan, sehingga sanksi pelanggaran yang akan diberlakukan pada masyarakat dapat dijalankan secara maksimal," kata dia. Untuk menerapkan peraturan wali kota dalam mempertegas perda, sepenuhnya akan diserahkan kepada pemkot bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "DPRD sifatnya hanya akan mengawasi sampai sejauhmana perda itu memberikan efek positif dalam mewujudkan program Bukittinggi sehat," kata dia. Dia menyarankan, dalam penindakan di lapangan Satuan Polisi Pamong Praja harus menjalankan tugas pokok dan fungsi di lapangan, sehingga perda dapat diterapkan dan dipatuhi masyarakat, termasuk peran serta pimpinan SKPD. Sekretaris Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Kota Bukittinggi, Wanola, menyebut baik revisi perda tersebut oleh DPRD dan Pemkot. "Perda yang telah dihasilkan dan mulai diberlakukan efektif tahun 2013 ini terkesan tanpa adanya kajian yang matang," kata dia. Menurut dia, banyak unsur yang tertinggal dalam pembuatan Perda, misalnya tidak adanya kejelasan seseorang di larangan merokok, yang ada hanya Kawasan Tanpa Rokok. "Kajian kurang matang dan banyak aspek yang tak dipenuhi dalam pembuatan perda mengesankan pemkot dan DPRD yang menggodok perda hanya main-main," kata dia. Dia mencontohkan, salah satu kesan main-main dalam pembuatan perda tidak didukung dengan perda larangan iklan rokok. Saat ini iklan rokok masih banyak terpasang di sejumlah titik kota. (*/sun)