Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung secara diam-diam telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya akan memeriksa ulang Alex Noerdin pada Jumat (29/4), setelah memeriksa pada Selasa (26/4).
"Kesepakatan, kalau tidak hari ini, besok. Sepertinya mungkin sudah koordinasi dengan tim besok ya," ujarnya.
Ia menyatakan jika Alex Noerdin hadir pada pemanggilan Jumat (29/4) berarti penyidik, memeriksa untuk yang ketigakalinya.
Materi pemeriksaan pertama terhadap Alex Noerdin, kata dia, mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
"Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," tuturnya.
Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ucapnya. (*)
Berita Terkait
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 9:15 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Jasa Raharja-Kejagung diskusi risiko penyimpangan dana pertanggungan korban kecelakaan
Jumat, 29 Maret 2024 14:24 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Menkeu laporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung
Senin, 18 Maret 2024 12:33 Wib
Mantan Ketua Komjak turut tanggapi kasus eks Dirut Garuda
Jumat, 20 Oktober 2023 19:42 Wib