KY: Mohon Masyarakat Tidak Sudutkan Peradilan Indonesia

id KY

Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) memohon masyarakat untuk tidak menyudutkan peradilan di Indonesia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengimbau kepada publik untuk tidak menyudutkan peradilan Indonesia lebih jauh," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya pada Rabu (20/4) sekitar pukul 12.00 WIB, KPK telah mengamankan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dalam operasi tangkap tangan.

Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lain terkait operasi tangkap tangan tersebut.

"Atas terjadinya kasus ini kami menyampaikan keprihatinan, karena ulah beberapa oknum wajah peradilan kembali tercoreng," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa saat seperti ini merupakan momentum yang tepat untuk mendukung institusi peradilan supaya dapat membenahi banyak hal.

"Karena makin baik institusi peradilan maka makin baik pula keadilan untuk masyarakat Indonesia," pungkas Farid. (*)