Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) memohon masyarakat untuk tidak menyudutkan peradilan di Indonesia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengimbau kepada publik untuk tidak menyudutkan peradilan Indonesia lebih jauh," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (20/4) sekitar pukul 12.00 WIB, KPK telah mengamankan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dalam operasi tangkap tangan.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lain terkait operasi tangkap tangan tersebut.
"Atas terjadinya kasus ini kami menyampaikan keprihatinan, karena ulah beberapa oknum wajah peradilan kembali tercoreng," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa saat seperti ini merupakan momentum yang tepat untuk mendukung institusi peradilan supaya dapat membenahi banyak hal.
"Karena makin baik institusi peradilan maka makin baik pula keadilan untuk masyarakat Indonesia," pungkas Farid. (*)
Berita Terkait
KY maksimalkan peran pengawasan hakim di Sumbar meski minim personel
Rabu, 17 Mei 2023 9:39 Wib
Komisi Yudisial pastikan kasus KSP Indosurya jadi prioritas pengawasan
Rabu, 17 Mei 2023 9:38 Wib
Mukti Fajar jelaskan RUU KY ingin kembalikan amanah awal
Rabu, 17 Mei 2023 4:37 Wib
KY-MA koordinasi proses sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung
Rabu, 17 Mei 2023 4:36 Wib
KY upayakan tambah kantor penghubung permudah akses pencari keadilan
Selasa, 16 Mei 2023 20:13 Wib
Buntut putusan penundaan Pemilu 2024, KY dalami dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Jakarta Pusat
Senin, 6 Maret 2023 14:28 Wib
KY awasi sidang Ferdy Sambo dkk
Senin, 17 Oktober 2022 10:02 Wib
KY bakal hadir memantau persidangan Ferdy Sambo
Kamis, 29 September 2022 13:42 Wib