KPU: PPK Bersaksi di MK Merupakan Pelanggaran

id KPU: PPK Bersaksi di MK Merupakan Pelanggaran

KPU: PPK Bersaksi di MK Merupakan Pelanggaran

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Bekasi TB Hendy Irawan mengatakan kesaksian yang dilakukan Ketua PPK Bekasi Timur Neng Siti Fatimah dalam sidang sengketa Pilkada Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pelanggaran. "Itu merupakan pelanggaran," kata Hendy Irawan, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Senin. Hendy mengatakan bahwa ketua PPK tersebut melakukan pembangkangan karena pihaknya sudah melakukan keberatan, namun dirinya tetap melanjutkan kesaksiannya. Ketika ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan, ketua KPU ini menyatakan masih akan memplenokan. Pada sidang lanjutan sidang sengketa Pilkada Bekasi, pemohon telah menghadirkan sebanyak 30 saksi. Dari 30 saksi yang dihadirkan pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim dan pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Immamuddin, salah satunya Ketua PPK Bekasi Timur Neng Siti Fatimah. Fatimah menjelaskan adanya kejanggalan terhadap tambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang namanya tidak diberi tahu. "Ada kejanggalan tambahan suara, namanya siapa saja saya tidak diberi tahu," kata Fatimah saat bersaksi di depan majelis panel yang dipimpin Achmad Sodiki didampingi Fadlil Sumadi dan Harjono. Terkait kesaksian tersebut, pihak KPU langsung menyatakan keberatan kepada majelis panel. Atas keberatan pihak KPU, Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi menanyakan kepada Siti Fatimah, apakah merasa keberatan dan bersedia melanjutkan kesaksiannya. Namun Fatimah tetap menyatakan melanjutkan kesaksiannya. "Saya tetap lanjut, Insya Allah bisa bermanfaat," katanya. Seperti diketahui, pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim dan pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Immamuddin meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis pemungutan suara ulang di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Pemohon juga meminta majelis hakim membatalkan berita acara rekapitulasi pemungutan suara pada 28 Desember 2012 yang memenangkan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu. Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Rahmat-Syaikhu unggul di 12 Kecamatan dalam Pilkada Kota Bekasi pada 16 Desember 2012 dengan suara 336.900, disusul pasangan Dadang-Lukman sebanyak 196.823 suara, pasangan Sumiyati-Anim 146.218 suara, Salih-Aam 46.112 suara dan pasangan Awing-Andi 44.187 suara. Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi berlangsung tidak demokratis karena adanya bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.