Polair Tangkap Kawanan Perompak di Perairan Jambi

id Kawanan Perompak, Jambi, Polda

Jambi, (AntaraSumbar) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi menangkap kawanan perompak yang sering beraksi di atas kapal wilayah perairan Provinsi Jambi dengan sasaran kapal pengangkut komoditas ekspor.

Kapolda Jambi Brigjen Pol. Musyafak didampingi Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto mengemukakan hal itu kepada wartawan di Markas komando, Senin, saat ekspos kasus perompakan.

Anggota Dirpolair Jambi menangkap enam anggota kawanan perompak yang beraksi di atas kapal kawasan perairan Provinsi Jambi setelah beberapa hari mereka melakukan aksinya.

Sebelum tertangkap terakhir kawanan ini melakukan aksi perampokan di atas kapal TB Buana 1301 yang menarik tongkang BG Nusantara 2502 yang terjadi di wilayah perairan Jambi pada tanggal 10 Maret 2016. Kapal tersebut berangkat dari Jambi menuju Singapura.

Kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima laporan dari pelapor Kristina sebagai agen kapal yang dirampok kawanan perompak asal Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapal TB Buana yang menarik kapal tongkang BG Nusantara yang mengangkut kontainer berisikan karet mentah yang akan diekspor ke Singapura dari Jambi.

Kapal yang berlayar dari perairan Jambi menuju pelabuhan di Singapura itu akhirnya mengetahui bahwa salah satu kontener saat akan di bongkar sudah tidak ada isinya lagi. Akibat pencurian itu perusahaan mengalami kerugian Rp300 juta.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi Perairan Polda Jambi dan dilakukan penyelidikan, dan akhirnya para pelaku sebanyak lima orang berhasil ditangkap di Kualatingkal dan seorang lagi menyerahkan diri ke polisi.

Keenam pelaku perompak tersebut adalah M. Ilyas (40) sebagai penyandang dana untuk kegiatan aksi perompakan, kemudian Effendi, Saidi, Effendi Abdulah, Rusni, dan Syafruddin, semuanya berperan sebagai perompak.

Polisi juga sedang mengejar enam pelaku lainnya dan satu lagi otak pelaku berinisial E dan beberapa orang pelaku lainnya yang masih diburu polisi.

Atas perbuatannya keenam pelaku perompakan itu dikenai Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Adapun barang bukti aksi kejahatan yang diamankan polisi perairan adalah kapal pengangkut KM Arjuna yang sempat mau dijual ke Kepri namun berhasil diamankan polisi, kapal kecil cepat atau speedboad, alat las, dan alat komunikasi berupa handphone.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengejar enam pelaku lainnya. (*)