KNPI Sumbar Desak DPRD Terbitkan Perda Kepemudaan

id KNPI Sumbar, Perda Kepemudaan

Padang, (AntaraSumbar) - Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Barat (Sumbar) mendesak DPRD provinsi itu untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan.

"Fenomena dan kejadian yang berkembang di tengah masyarakat ini tentang peran pemuda sangat memperhatinkan. Pada umumnya kejadian tersebut berbau negatif yang akan memicu ketidak percayaan masyarakat terhadap perna pemuda tersebut, sehingga kegiatan yang positif pun terhambat," kata Ketua DPD KNPI Sumbar, Defika Yufiandra di Padang, Selasa.

Ia menambahkan dengan sulitnya melaksanakan kegiatan tersebut maka pihaknya meminta adanya perda sebagai landasan hukum sehingga lebih dapat meningkatkan peran aktif organisasi kepemudaan daerah setempat.

"Jika Perda Kepemudaan itu ada, maka dapat meningkatkan Sumber Daya Masyarakat kepemudaan untuk lebih aktif menyumbangkan pikiran-pikirannya dalam melakukan pembangunan di segala bidang yang terdapat pada daerahnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengeluhkan soal dana untuk organisasi dalam menjalankan kegiatan yang saat ini hanya ditopangkan kepada dinas terkait.

Selain itu, tambahnya, tidak ada dana khusus pembinaan dari organisasi masyarakat maupun dari organisasi kepemudaaan ini.

"Organiasasi Kemasyarakatan Pemudaan (OKP) seluruhnya se-Sumbar berjumlah 62, dengan jumlah tersebut kami meminta harus ada landasan hukum agar dana pun bisa terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi dari KNPI ini yang nantinya akan pembicaraan lebih lanjut terkait hal tersebut bersama anggota lainnya.

"Ditampung dulu semua aspirasi, karena pembahasan dalam melahirkan sebuah perda perlu waktunya yang tidak singkat harus ada pertimbangan dan masukan lainnya," ujarnya. (*)