Ombudsman Proses Laporan Dosen STIA LPPN Padang

id Ombudsman Sumbar, STIA LPPN Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), segera memproses laporan seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Pembina Perguruan Nasional (STIA LPPN) Deltri Apriyani, atas dugaan mal-administrasi.


"Laporan telah kami terima, untuk selanjutnya akan dipelajari bersama para asisten untuk segera dituntaskan," kata Asisten Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman, di Padang, Kamis.


Untuk tahap awal, tambahnya, pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak STIA, atas laporan tersebut.


Sementara pelapor Deltri Apriyeni berharap Ombudsman dapat menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapinya dengan kampus tempatnya mengabdi selama 15 tahun tersebut.


Apriyani menilai ada ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Yayasan Pembina Generasi Penerus (YPGP) Padang selaku pengelola STIA LPPN, terhadap dirinya.


Dimana sejak ia bergabung di yayasan itu sejak 2000 hingga tahun 2015, pihaknya selalu menerima hak dari di bawah Umpah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat.


"Saya juga tidak pernah menerima THR ataupun Jamsostek (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)," katanya saat ditemui usai melapor.


Ia juga menyebutkan bahwa pihak kampus telah melakukan pencatutan namanya saat ini, untuk kepentingan akreditasi kampus saat ini.Sementara diinya sudah pindah ke perguruan tinggi lain.


Terhadap hal itu ia telah mengikuti alur pemrosesan yang ada, mulai dari melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padang, serta Kopertis Wilayah X, hingga ke Ombudsman sat ini.


"Oleh karena itu, saya sangat berharap agar ditemukan solusi dari permasalahan yang saya hadapi," katanya.


Selain Ombudsman, ia juga menempuh upaya hukum lain terhadap permasalahannya, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial.


"Saat ini gugatan saya terhadap pihak Yayasan YPGP/STIA LPPN Padang sudah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang, dengan No.14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pdg, dan menunggu sidang," lanjutnya.


Pada tempat terpisah, pihak Yayasan YPGP/STIA LPPN Padang mengaku tidak mempermasalahkan, dan siap menghadapi gugatan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Prodi Akreditasi Bisnis Donna Ikranova, dan Humas yayasan Mukti Diapepin.


"Kami sebenarnya heran tentang yang dipermasalahkan oleh Deltri Apriyeni ini. Saat di Yayasan YPGP/STIA LPPN Padang, statusnya adalah dosen luar biasa, dan honornya dibayar sesuai jam mengajar," terangnya.


Sementara Humas Mukti Diapepin, mengatakan dengan status luar biasa itu Deltri Apriyeni tidak terikat sebagai staf tetap di yayasan itu.


"Kami memiliki 14 dosen tetap, dan 13 dosen tidak tetap seperti termasuk Deltri. Jika memang yang bersangkutan mempersoalkan kami siap menghadapi," katanya.


Ia juga mengatakan pihaknya telah punya data, serta bukti-bukti yang cukup untuk menghadapi gugatan di PHI. (*)