LSM Formas Demonstrasi di DPRD Kota Padang

id LSM Formas

Padang, (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat (Formas) Sumatera Barat, berdemonstrasi di gedung DPRD Kota Padang mendesak Badan Kehormatan (BK) menyelesaikan pengusutan kasus yang disangkakan kepada Ketua DPRD setempat.

"BK tidak transparan karena tidak memaparkan hasil studinya ke sejumlah daerah terkait kasus itu serta tidak memberi sanksi tegas pada Ketua DPRD Padang, Erisman," kata orator LSM Formas Anief Bakrie saat berdemonstrasi bersama puluhan warga Kota Padang di Padang, Selasa.

Ia menegaskan Erisman telah melanggar norma dan kode etik sebagai wakil rakyat dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu, pencabulan dan penyalahgunaan rekening bank sehingga harusnya diberi sanksi tegas.

Salah seorang anggota LSM Formas, Aulia Rahman menyampaikan kinerja BK DPRD Kota Padang dalam menangani kasus Erisman juga tidak memiliki landasan apapun sehingga keputusan yang dihasilkan dinilai cacat hukum.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara beracara dijelaskan bahwa lembaga DPRD berfungsi memberi sanksi atau melakukan rehabilitasi serta tidak ada yang namanya rekomendasi.

"Dalam penyampaian hasil pengusutan kasus Erisman pada Sabtu (15/2), BK malah hanya memberi rekomendasi. Ini menunjukan tidak ada landasan yang kuat," tegasnya.

Ia menegaskan LSM Formas Sumbar mendesak BK segera menyelesaikan tugasnya dan memberikan sanksi secara adil.

Terkait kinerja BK dalam menangani kasus Erisman, Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi mengakui hasil studi yang dilakukan BK saat ini masih berbentuk rekomendasi dan belum ada landasan yang kuat.

Menurutnya, BK memang seharusnya memutuskan sanksi ringan, sedang atau berat dalam mengambil suatu keputusan, sedangkan untuk kasus Erisman, hal itu belum dilaksanakan.

"Kami menanggapi aksi pengunjuk rasa itu secara positif karena sebenarnya mereka hanya menginginkan kepastian terkait putusan BK," katanya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyampaikan bahwa beberapa hal yang didugakan kepadanya sedang dalam proses pendalam oleh BK dan ia akan mengikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hasilnya diliat saja nanti, yang jelas saya mengikuti setiap proses yang berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelumnya BK DPRD Padang mengeluarkan rekomendasi larangan bagi Ketua DPRD Padang Erisman untuk tidak menggunakan gelar kesarjanaanya setelah melakukan pembahasan secara mendalam.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam rapat paripurna internal pada Sabtu (15/2) dan jika tidak dilaksanakan maka akan dibawa ke ranah hukum. (*)