Padang, (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar mencanangkan program RT/RW bebas narkoba, guna mengendalikan peredaran gelap barang haram tersebut.
"Apabila semua Rukun Tetangga/Rukun Warga yang ada di Sumbar diprogram sebagai lokasi yang bebas narkoba, dan terealisasi maksimal maka provinsi ini secara otomatis akan bebas narkoba," kata Kepala BNNP Sumbar, M. Ali Azhar di Padang, Rabu.
Disebutkan narkoba merupakan permasalahan bersama yang juga harus dituntaskan secara bersama-sama termasuk peran dari pemerintahan tingkat bawah seperti RT/RW.
Sementara di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihaknya menyarankan gubernur setempat untuk melaksanakan program berwawasan anti-narkoba.
Pelaksanaan program berwawasan anti narkoba bisa dilaksanakan dengan pemasangan spanduk, baliho, stiker atau benda lain yang difokuskan memberikan imbauan kepada pegawai setempat atau masyarakat umum akan bahaya narkoba.
"Dengan adanya program pembangunan anti-narkoba ini diharapkan pegawai SKPD atau pun masyarakat umum akan memiliki pengetahuan akan bahaya narkoba," ucapnya.
Selain itu, masing -masing SKPD juga diharapkan memiliki alat tes urine yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melakukan inspeksi mendadak apabila ada dugaan pegawai yang menggunakan narkoba.
"Apabila ini terlaksana maka secara bertahap peredaran gelap narkoba akan bisa dihapuskan," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan berupaya memaksimalkan sosialisasi, rehabilitasi dan penindakan terhadap bandar narkoba dalam upaya menciptakan Sumbar yang bebas dari narkoba. (*)
