Jakarta, (AntaraSumbar) - LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tidak diteruskannya kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Sesuai rencana akan disidangkan maksimal dua pekan ke depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pendaftarannya sendiri telah diterima dengan register Nomor 11/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan salinan lengkap putusan kasasi atas terdakwa Budi Mulya sudah diterima KPK sekitar sebulan yang lalu dan KPK sebelumnya telah berjanji akan segera melanjutkan perkara korupsi Bank Century jika sudah mendapat salinan lengkap putusan Kasasi atas terdakwa Budi Mulya. Sehingga KPK dimaknai ingkar janji dan telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Bahwa dalam pertimbangan putusan Kasasi, Mahkamah Agung dimaknai mempersalahkan keputusan/penetapan pemberian FPJP dan penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik, sehingga dalam kasus korupsi Bank Century tidak hanya melibatkan Budi Mulya, namun juga melibatkan semua pejabat yang turut serta ikut memutuskan keputusan/penetapan pemberian FPJP dan penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik.
"Sehingga semestinya KPK segera menetapkan Tersangka baru yang berasal dari surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa Budi Mulya," ucapnya.
Disebutkan, alasan dikabulkannya kasasi jaksa KPK, yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 dengan jelas menerima dan membenarkan alasan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menambahkan pertimbangan: "Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689.394.000.000.
Serta dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk. sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp6.762.361.000.000 sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 64/LHP/XV/12/2013 tanggal 20 Desember 2013, serta dana PMS( Penyertaan Modal Sementara) yang dikucurkan sebesar Rp1.250.000.000.000 sehingga total berjumlah Rp8.012.221.000.000.
Bahwa dengan jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menambahkan kerugian negara menjadi Rp8,012 triliun, tidak semata-mata hanya Rp689 miliar dan Rp6,7 triliun sebagaimana temuan BPK dan hasil Pansus DPR Hak Angket Bank Century.
"Sangat jelas tindakan penyelamatan Bank Century secara keseluruhan dinyatakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara sehingga KPK harus segera menetapkan Tersangka Baru dari sekian nama yang disebut dalam Surat Dakwaan. Dengan belum adanya penetapan Tersangka Baru maka cukup beralasan diajukan gugatan Praperadilan ini," tuturnya. (*)
Berita Terkait
Tanggapan Firli terkait putusan praperadilan
Rabu, 20 Desember 2023 11:58 Wib
Tipikor PN Padang tolak praperadilan tersangka korupsi sapi bunting
Senin, 14 Agustus 2023 19:47 Wib
KPK optimistis hakim menolak praperadilan Mardani Maming
Rabu, 27 Juli 2022 9:59 Wib
Sidang praperadilan, KPK sebut Mardani terima suap ratusan miliar
Rabu, 20 Juli 2022 21:23 Wib
MAKI: KPK bisa tahan Mardani tanpa tunggu hasil praperadilan
Senin, 18 Juli 2022 19:24 Wib
KPK siap hadapi praperadilan Mardani Maming
Senin, 27 Juni 2022 15:06 Wib
Hakim tolak praperadilan tersangka korupsi dana pokir DPRD Padang
Senin, 20 Juni 2022 16:37 Wib
PN Padang gelar sidang praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang
Jumat, 10 Juni 2022 14:18 Wib