KPK siap hadapi praperadilan Mardani Maming

id MARDANI MAMING,KPK,berita padang, berita sumbar

KPK siap hadapi  praperadilan Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming terkait status tersangka.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK

"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni, kemarin," kata Irawan

Upaya selanjutnya, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka tersebut dan akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yg diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.

Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta, Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan yakni Mardani H Maming.

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang akan memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua BPP HIPMI tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming.

Gus Luqman mengaku prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum.

“Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin,” papar Gus Luqman.

Gus Luqman berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum.

“Tapi kalau yang bersangkutan belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, Insha Allah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan.

Ia mengaku akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Langkah ini ditempuh Mardami H Maming untuk mendapatkan keadilan secara hukum.

Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu.