Sidang praperadilan, KPK sebut Mardani terima suap ratusan miliar

id Mardani maming,Sidang praperadilan,berita padang, berita sumbar

Sidang praperadilan, KPK sebut Mardani terima suap ratusan  miliar

Suasana sidang gugatan praperadilan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20-7-2022). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan jika mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.

Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini.

“Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel.

Burhan mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu, kata Burhan, disalurkan sejak 20 April 2015 hingga 17 September 2021, atau selama tujuh tahun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu yakni Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan itu tidak menghalangi KPK melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming. Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK.

Belakangan, KPK memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk sebagai direktur sejumlah perusahaan tambang. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Maming, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, keduanya belum juga memenuhi panggilan KPK.

Pada sisi lain Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan pihaknya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan.

"Kami menyampaikan bahwa KPK ketika menyampaikan penyidikan itu berdasarkan hukum. Hukum yang dipakai pertama adalah KUHAP," ujar Ahmad

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juga menjadi acuan dalam penyidikan.

Ahmad membantah pernyataan tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang menyebut KPK tidak memiliki undang-undang yang jelas dan selalu berubah.

"Dasarnya adalah Pasal 44 UU KPK. Ketika kemarin ada revisi UU KPK, itu tidak dicabut, tidak diganti, dan tidak direvisi, jadi masih tetap. Jadi, artinya dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengakui hal tersebut," kata Ahmad.

Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu, membahas tentang jawaban KPK terkait dengan tuntutan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.

KPK juga mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Mardani dan melawan KPK di jalur praperadilan.

Bambang diketahui tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Namun, dia masih mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum dari KPK.

Disebut pula bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.