FPKS Berikan Enam Catatan Hasil Panja Prolegnas

id FPKS

Jakarta, (Antara) - Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan fraksinya memberikan enam catatan terkait hasil Panitia Kerja Prolegnas 2016 meskipun menerima hasil kerja Panja tersebut.

"Fraksi PKS menerima hasil Panja Prolegnas 2016 namun kami memberikan enam catatan, yaitu terhadap lima RUU dan satu tata tertib (tatib) Baleg DPR," katanya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan catatan pertama, FPKS memberikan tenggat waktu penyelesaian RUU Kitab UU Hukum Pemilu atau RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum, selambat-lambatnya tahun 2017.

Karena itu, menurut dia fraksinya berharap pemerintah segera memberikan surat kepada DPR untuk membahas bersama mulai dari tahun ini.

"Karena kita belajar dari kesuksesan pembahasan yang sama di periode lalu, kita bisa menyelesaikan UU Pemilu itu dua tahun sebelum pemilu berlangsung," ujarnya.

Kedua ujar dia, FPKS memberikan tenggat waktu kepada Komisi VII DPR untuk membahas Revisi UU Mineral dan Batu Bara serta UU Minyak dan Gas selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang.

Menurut Almuzzammil, jika suatu RUU sudah masuk dalam Prolegnas, maka sudah diasumsikan memiliki draf serta Naskah Akademik (NA) dari RUU tersebut sehingga seharusnya tidak ada persoalan bagi Komisi VII untuk memperlambat pembahasan.

"Namun apabila itu tidak tercapai maka kami percayakan kepada pemerintah untuk ambil alih pembahasan karena mereka miliki urgensi atas RUU tersebut. Kami tidak ingin seolah-olah menyandera RUU dan memperburuk citra di publik," ujarnya.

Ketiga menurut Ketua DPP PKS itu, fraksinya mendorong agar segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), yang berdasarkan perubahan atas UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal itu ujar Almuzzammil, sudah memiliki NA serta draf RUU tersebut, maka tidak ada halangan untuk tidak segera disahkan pada tahun 2016.

"Urgensinya untuk melindungi enam juta TKI kita yang 60 persennya adalah sektor domestik (pembantu rumah tangga). Jadi ada sekitar 3,6 juta mereka yang tidak terlindungi di luar negeri jika UU ini tidak segera disahkan," ujarnya.

Keempat, dia menjelaskan, FPKS mendorong dimasukkannya Revisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 karena ada jenis narkotika yang belum masuk dalam daftar yang dilarang dalam UU tersebut.

Selain itu menurut dia, dampak dari Narkoba secara kualitas lebih bahaya dan secara kuantitas lebih banyak dibandingkan dengan bahaya terorisme.

"Apalagi dalam konteks perusakan generasi muda, darurat narkoba ini luar biasa. Sehingga, kalau perlu ini jadi prioritas, tidak ada salahnya, walaupun ini persoalannya ada pada persoalan Naskah Akademis," katanya.

Catatan kelima ujar dia, FPKS mendorong agar pembahasan Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 mengutamakan masukan dari KPK. Hal itu disebabkan fraksinya ingin agar pembahasan revisi tersebut tidak kontraproduktif dengan semangat reformasi, serta meminimalisir kecurigaan publik terhadap institusi DPR.

"Sehingga DPR dengan sadar betul bahwa pembahasan ini untuk memperkuat pesan reformasi, yaitu pemberantasan korupsi tanpa politisasi. Pemberantasan korupsi dengan penegakan Hukum dan HAM," ujarnya.

Dia menjelaskan catatan keenam, FPKS mendorong perbaikan tata tertib dan kewenangan Baleg dalam upaya untuk memperbaiki produktivitas DPR dalam menyusun UU.

Dia menilai apabila kewenangan Baleg masih seperti ini, maka produktivitas pembuatan UU tidak akan banyak berubah.

"Jadi, perbaikan ini menjadi penting kalau kita bicara penyelesaian prolegnas," katanya.

Sebelumnya Baleg DPR mengadakan Rapat Pleno bersama Kemenkumham dan DPD RI untuk memutuskan Prolegnas yang akan diselesaikan tahun ini, pada Senin (25/1). Terdapat 22 RUU yang menjadi inisiatif DPR, 2 RUU inisiatif DPD, 12 RUU inisiatif Pemerintah, dan 4 RUU inisiatif bersama.

Dalam rapat itu disetujui 40 RUU masuk Prolegnas 2016 dan tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (26/1). (*)