Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik menolak Badan Intelijen Negara diberikan kewenangan menangkap seseorang dalam proses penggalian informasi karena sifat kinerja institusi yang tertutup sehingga apabila itu diberikan maka akuntabilitasnya sulit diuji.
"Intelijen operasinya tertutup maka kalau diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan termasuk tindakan pro justisia sehingga kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian yang sifat kinerjanya terbuka, akuntabilitasnya terjaga.
Menurut dia, dalam UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah diatur bahwa apabila intelijen perlu menahan dalam proses penggalian informasi maka tinggal koordinasi dengan Kepolisian.
"Dalam UU Intelijen diatur kalau perlu penahanan, maka intelijen perlu koordinasi dengan Kepolisian lalu bersama-sama melakukan penangkapan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kewenangan BIN dalam menangkap dan menahan sementara dalam proses penggalian informasi, sudah permah didiskusikan.
Menurut dia pemberian kewenangan itu tidak perlu karena kebutuhan BIN untuk menahan seseorang bisa dilakukan bersama penegak hukum.
"Sudah diatur dalam pasal 14 UU no 17 tahun 2011, disebutkan bahwa penegak hukum wajib erikan bantuan ke BIN. Saya tidak tahu apakah dalam pelaksanaannya ada kesulitan koordinasi, itu perlu digali," katanya.
Dia menilai kejadian pengeboman di Jalan MH Thamrin pada Kamis (14/1) pasti ada koordinasi antara BIN dan aparat Kepolisian, namun efektifitasnya seperti apa harus digali lebih dalam.
Politikus PKS itu menilai intelijen dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah memiliki peta lengkap terorisme seperti nama-nama terduga teroris namun mengapa peristiwa itu masih tetap terjadi.
"Bahrun Naim bukan nama baru dan sudah ada dalam radar namun mengapa bisa terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa pengeboman itu terjadi apakah soal kewenangan yang diatur dalam regulasi mengantisipasi kurang atau efektifitas penggunaan kewenangannya. (*)
Berita Terkait
IPW nilai penahanan Firli Bahuri bukan prioritas Polda Metro Jaya
Selasa, 2 Januari 2024 17:33 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib
Penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Jumat, 6 Oktober 2023 12:02 Wib
Penahanan tersangka korupsi tukin di Ditjen Minerba
Jumat, 16 Juni 2023 11:08 Wib
Polda tangguhkan penahanan dua mahasiswa tersangka pelecehan seksual
Senin, 29 Mei 2023 15:35 Wib
Penyidik KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi di DKJA
Jumat, 28 April 2023 19:17 Wib
KPK perpanjang penahanan Rafael Alun 40 hari ke depan
Kamis, 13 April 2023 19:11 Wib
Tim penyidik KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari
Senin, 30 Januari 2023 17:53 Wib