Kejari Pasaman Barat tahan empat tersangka korupsi RS Pratama

id Penahanan tersangka kasus pembangunan RS Pratama,Korupsi, tersangka,Kejari Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat tahan empat tersangka korupsi RS Pratama

Tersangka FA (kiri) sebagai team leader konsultan pengawas dan inisial HY selaku pengguna anggaran dan SA selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hingga saat ini sudah empat orang yang ditahan. ANTARA/HO-Kejari Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.

"Hingga saat ini sudah empat orang tersangka kita tahan tapi penahanan dalam waktu berbeda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih, ia menjelaskan keempat tersangka ditahan pada waktu yang berbeda. Tersangka inisial FA selaku team leader konsultan pengawas ditetapkan tersangka dan ditahan pada 12 Juni 2025, sedangkan tersangka inisial HY selaku pengguna anggaran dan SA selaku pelaksana pekerjaan ditahan pada 16 Juni 2025.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial E telah ditahan pada 22 Mei 2025.

Dia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.

Sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada blok A, B dan C bangunan itu.

Pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

"Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.364.958.045,87 sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Terhadap tersangka dikenakan pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang," sebutnya.

Dia menegaskan tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar dibawah instansi Dinas Kesehatan Pasaman Barat.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.