Jakarta, (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menginginkan agar pelaku perdagangan orang (human trafficking) diberi hukuman yang berat.
"Kenapa narkoba bisa dihukum mati, pelaku kekerasan seksual pada anak bisa sampai ada hukuman tambahan. Ya kenapa tidak pelaku 'trafficking' juga dihukum mati misalnya," kata Yohana di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Kementerian Sosial menggelar Pertemuan Nasional Gugus Tugas Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dibuka oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Yohana yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Korban Tindak Perdagangan Orang mengatakan, isu perdagangan manusia adalah isu nasional bahkan isu internasional yang harus ditangani secara serius.
"Kami punya pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak tapi kami belum punya rumah aman. Dan kami harapkan Kemensos bisa membantu kami. Jadi kita perlu pemulihan bagi korban ini dan disini peran Kemensos untuk melakukan rehabilitasi," tambah dia.
Menurut Yohana, dia sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Korban Tindak Perdagangan Orang punya wewenang yang cukup tinggi untuk mencegah perdagangan manusia.
"Mungkin saya pakai cara kasar saja kita tangkap itu sindikat itu. Kita semua akan bertempur di 2016 untuk menangkap sindikat-sindikat ini," tegasnya.
Dia juga melihat di sejumlah negara yang sudah memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku perdagangan orang dengan bekerja agar membayar kerugian kepada korban sebagai bentuk rehabilitasi.
Saat ini sudah dibentuk enam pokja yang difokuskan di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, NTB dan Riau sebab daerah tersebut memiliki Rumah Perlindungan Dan Trauma Center (RPTC) dan rumah aman (save house) milik Kementerian Sosial.
Sementara Mensos Khofifah mengatakan munculnya wacana pemberatan hukuman seperti yang diberlakukan di Swedia dengan sanksi sosial bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan mempublikasikan wajah pelaku dinilai cukup efektif.
"Terkait 'traficking' kita sudah lihat ada format-format di negara-negara yang sudah menyiapkan opsi-opsi yang bisa memberikan hukuman yang memberatkan sebagai 'shock therapy'," ujar Mensos. (*)
