Padang, (AntaraSumbar) - Pengumuman dan penyerahan penghargaan Adipura 2015 diundur hingga mendapatkan surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kata pejabat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapepalda) Sumatera Barat.
"Pada penganugerahan di tahun-tahun sebelumnya, kabupaten/kota penerima penghargaan Adipura Kencana dan Anugerah Adipura diumumkan setiap 5 Juni dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, namun pada tahun 2015 ini telah dilakukan pengunduran sebanyak dua kali," kata Kepala Bidang Pembinaan Peningkatan Sumber Daya Alam (PPSDA) Bapedalda Sumbar, Novarita di Padang, Senin.
Ia mengatakan pengunduran pertama ialah hingga 17 Agustus, namun setelah itu kembali diundur hingga Oktober 2015.
"Pemberitahuan terakhir yang kami terima dari kementerian ialah pengumuman penghargaan Adipura diundur hingga Oktober, namun hingga 12 Oktober masih belum ada surat edarannya," kata dia.
Ia mengatakan kementrian melakukan pengunduran pengumuman karena adanya pembenahan struktur organisasi yang baru.
Selain itu, katanya menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika pengumuman Adipura kembali diundur hingga 5 November bertepatan dengan Hari Cinta Puspa karena biasanya penganugerahaan ini berkaitan dengan hari-hari lingkungan hidup.
Sementara Kepala Sub Bidang PPSDA yang bertanggungjawab mengenai perkembangan informasi Adipura, Devi Hendra mengatakan kementrian memiliki rencana untuk melakukan revitalisasi atau upaya menghidupkan kembali kawasan yang dulunya pernah hidup namun kemudian mengalami kemunduran.
"Tim independen dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan verifikasi di Kota Payakumbuh pada Selasa (6/10) mengenai lingkungan yang bersih dan pengelolaannya serta dilanjutkan pula untuk verifikasi Kota Padang," kata dia.
Ia mengatakan kemungkinan tim tersebut juga akan melakukan verifikasi di berbagai kabupaten/kota di Sumbar dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini dilakukan agar setiap kota/kabupaten dapat selalu bersih dan tidak hanya bergantung pada adanya penilaian dan penghargaan.
"Kami mengimbau pada masyarakat Sumbar agar terus menjaga kebersihan lingkungan hidup dan tertib aturan," kata dia.
Ia mengatakan khusus untuk Kota Padang sudah ada peraturan daerah (perda)mengenai sampah sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi denda ataupun kurungan.
Sementara salah seorang warga Padang, Windy (22)mengatakan pengunduran pengumuman Adipura 2015 seharusnya dapat lebih mendorong masyarakat untuk bersama-sama membenahi lingkungan dan hidup bersih. (cpw)
Berita Terkait
Pemkab Tanah Datar terima bantuan 14 ribu liter Dexlite dari Pertamina
Minggu, 19 Mei 2024 20:25 Wib
Dinkes lakukan monitoring dan evaluasi PTM bersama UPTD se-Kota Solok
Minggu, 19 Mei 2024 20:15 Wib
BNPB kembali sebar tiga ton NaCl untuk modifikasi cuaca di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 17:02 Wib
DLH Kota Solok siapkan dua lokasi ikuti program kampung iklim
Minggu, 19 Mei 2024 17:01 Wib
Malapeh Ikan Larangan, Bupati Sabar AS minta kearifan lokal dilestarikan
Minggu, 19 Mei 2024 16:55 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman usai mencuri telpon genggam
Minggu, 19 Mei 2024 14:43 Wib
Wilmar salurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 14:08 Wib
Muhammadiyah Dharmasraya bantu korban banjir bandang di Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 14:05 Wib