Jakarta, (AntaraSumbar) - MPR RI akan mengkonsultasikan mekanisme pelaksanaan penyampaian pidato Presiden dan pidato pimpinan lembaga tinggi negara pada sidang tahunan MPR RI kepada Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Kami akan mengkonsultasikan hasil rapat gabungan MPR RI soal teknis penyampaian pidato dan hal lainnya kepada Setneg (Sekretariat Negara)," kata Kepala Biro Humas MPR RI, Ma'ruf Cahyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Ma'ruf, hasil rapat gabungan MPR RI yang dihadiri pimpinan MPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi MPR RI ini menyepakati beberapa hal, terutama soal pidato presiden dan pidato pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara negara.
Namun kesepakatan yang diputuskan dalam rapat gabungan MPR RI tersebut, kata dia, masih tentatif karena akan dikonsultasikan dulu kepada Sekretariat Negara.
"Kami akan mengkonsultasikan dulu hasil rapat gabungan MPR RI kepada Setneg, pada Kamis besok," katanya.
Hasil rapat gabungan MPR RI menyepakati, sidang tahunan MPR RI dijadwalkan pada Sabtu (15/8), mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dibuka oleh Ketua MPR RI, kemudian dilanjutkan dengan Pidato Presiden.
Setelah pidato Presiden dilanjutkan dengan pidato Ketua DPR RI, dan pidato Ketua DPR RI.
Setelah istirahat makan siang, sidang tahunan MPR RI dilanjutkan lagi mulai pukul 13.00 WIB dengan pidato dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pidato Ketua Mahkamah Agung (MA), pidato Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan pidato Ketua Komisi Yudisial.
Setelah itu, acara penutupan oleh Ketua MPR RI pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami mengusulkan, lamanya waktu pidato ketua-ketua lembaga tinggi negara waktunya sekitar 45 menit," katanya.
Makruf menjelaskan, MPR memberikan kebebasan kepada setiap lembaga tinggi negara untuk menyampaikan pidatonya soal kinerja lembaga, dengan waktu sekitar 45 menit.
"Teknis pelaksanaan dan durasi waktunya masih akan kami konsultasikan kepada Setneg," kata Ma'ruf Cahyono. (*)
Berita Terkait
MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 10:15 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Istana: Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib
AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 17:13 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 11:51 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib