Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tarif bea masuk atas barang impor yang baru saja dinaikkan oleh pemerintah Indonesia, masih lebih rendah dari rata-rata tarif bea masuk negara lain.
"Tarif bea masuk rata-rata kita termasuk salah satu terendah di dunia. Sebelumnya (rata-rata) hanya 7,73 persen, setelahnya tarif bea masuk naik menjadi 8,83 persen," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Menkeu menjelaskan penyesuaian aturan dan tarif baru bea masuk tersebut bukan sebagai upaya untuk mengejar penerimaan negara, namun untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari serbuan impor barang konsumsi.
"Kenaikan bea masuk ini bagus untuk melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Tarif bea masuk ini juga masih rendah (meskipun sudah mengalami kenaikan). Jadi tidak ada isu terkait proteksi," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan saat ini rata-rata bea masuk di India dan Brazil mencapai 13,5 persen, Argentina dan Korea Selatan masing-masing 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 10,8 persen, Tiongkok 9,9 persen dan Vietnam 9,5 persen.
Dengan perbandingan tersebut, meskipun adanya penyesuaian tarif bea masuk impor, lanjut dia, Indonesia masih menetapkan tarif bea masuk yang nisbi rendah dan dirasakan belum optimal untuk menampung kepentingan industri dalam negeri.
Suahasil menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan karena harmonisasi aturan terkait bea masuk dilakukan terakhir pada 2010. Tarif baru ini, lanjut dia, juga ditetapkan bukan untuk mengejar penerimaan negara, meskipun terdapat potensi tambahan pendapatan sebanyak Rp800 miliar.
"Terlepas dari apa yang berkembang di masyarakat, secara rata-rata kenaikan tarif ini kecil untuk penerimaan negara, karena ini sudah lima tahun tidak diharmonisasi dan untuk melindungi industri dalam negeri," tuturnya.
Suahasil menambahkan tarif bea masuk umum Most Favoured Nation (MFN) ini tidak berlaku, apabila Indonesia telah memiliki perjanjian FTA dengan kawasan lain, karena tarif yang berlaku adalah tarif preferensi dari penjanjian tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, yang berarti sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, dengan tarif baru berkisar antara 5 persen-50 persen.
Namun, untuk minuman beralkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, tergantung dari golongan minuman beralkohol tersebut.
Dalam PMK itu juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen, diturunkan menjadi nol persen. (*)
Berita Terkait
Dua wakil Indonesia siap tempur di semifinal Thailand Open 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 4:51 Wib
Dilepas Dirut, Pesilat Binaan Semen Padang Wakili Indonesia pada ASEAN Schools Games 2024 Vietnam
Jumat, 17 Mei 2024 22:16 Wib
Bank Nagari salurkan bantuan Rp251 Juta untuk korban bencana Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 20:43 Wib
PSSI apresiasi antusiasme suporter sambut dua laga Timnas Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 18:15 Wib
Exco PSSI ungkap kenaikan harga tiket untuk pendanaan timnas Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 15:04 Wib
Indra Sjafri sebut tim U-20 tempuh latihan fisik secara spesifik
Kamis, 16 Mei 2024 9:04 Wib
Sepuluh wakil Indonesia siap berlaga di 16 besar Thailand Open
Kamis, 16 Mei 2024 9:02 Wib
Indra Sjafri sebut tujuh pemain asal Belanda setuju gabung Timnas U-20
Kamis, 16 Mei 2024 5:15 Wib