Padang, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyampaikan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi itu dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Sudah ada Peraturan Gubernur soal mobil dinas sejak era Gubernur Gamawan Fauzi, aturannya jelas mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Irwan di Padang, Jumat.
Menurut dia pelarangan itu sesuai dengan aturan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Oleh sebab itu pegawai dilarang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata dia.
Ia mengatakan aturannya sudah jelas tidak boleh, sehingga tinggal dilaksanakan oleh para PNS.
Menanggapi hal itu Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar Adel Wahidi mendukung sikap Gubernur Sumbar yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dari segi prinsip pemakaian mobil dinas hanya untuk urusanndinas bukan untuk kepentingan lain apalagi mudik Lebaran, kata dia.
Ia mengatakan aturan sudah jelas aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena prinsip pengunaanya sudah jelas yaitu keperluan pekerjaan.
Kepada masyarakat Ombudsman mengimbau untuk ikut bersama-sama mengawasi hal ini.
Ia mengakui selama ini sejumlah kalangan sudah terbiasa memakai aset negara untuk kepentingan pribadi dan sudah saatnya kebiasaan itu ditinggalkan.
"Mari sekuat tenaga mencoba tidak lagi pakai aset negara untuk keperluan pribadi," kata dia. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib