PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK SERENTAK TRIWULAN II TAHUN 2015

id PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK SERENTAK TRIWULAN II TAHUN 2015



Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, telah dilaksanakan Pekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi.

Ke-8 (delapan) KPP Pratama tersebut adalah KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal.

Hasil Pelaksanaan Pekan Penagihan Pajak Serentak tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebanyak 12 (dua belas) Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp.4.220.061.576,-

2. Penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebanyak 14 (empat belas) Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp.10.148.148.744,-

3. Pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebanyak 1 (satu) Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp.95.534.104,-

4. Pencegahan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebanyak 1 (satu) Penanggung Pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp.3.629.805.190,-

Selanjutnya kami menghimbau para Wajib Pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan berupa pemblokiran, penyitaan, pelelangan harta kekayaan sebagaimana tersebut di atas untuk segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihan selanjutnya berupa pelelangan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak ataupun pencegahan. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.