"KPP pratama lakukan sita harta penaggung pajak dan usulkan pencegahan berpergian ke Luar Negeri wajib pajak"
Tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum bagi DJP, salah satu wujud dari Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah pada tanggal 23 Maret 2016 seluruh KPP Pratama dilingkungan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melaksanakan penyitaan harta penanggung pajak, pemblokiran rekening, dan mengusulkan pencegahan ke luar negeri. Terhadap barang yang disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak tersebut, akan dilakukan pelelangan dimuka umum dalam waktu dekat.
Bahkan mulai tahun ini KPP Pratama dan Kanwil DJP Sumbar Jambi sedang meneliti beberapa penuggak pajak yang tidak koperatif untuk diusulkan disandera (Gizeliing) ke Menteri Keuangan sehingga nanti Penunggak Pajak akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) setempat, hal ini adalah upaya penagihan terakhir agar penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, terhadap Penunggak pajak ini telah dilakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif dengan menghimbau, mengingatkan, dan mengundang penunggak pajak ke KPP Pratama untuk melunasi utang pajaknya. Oleh karena penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa maka terhadap penunggak pajak tersebut dilakukan Pemblokiran, Penyitaan, dan Lelang harta penunggak pajak untuk melunasi tunggakan pajak, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai sebagai sumber Peneriman Negara untuk Pembangunan Bangsa.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Bapak Teguh Budiharto menghimbau kepada segenap wajib pajak di wilayah Sumbar dan Jambi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar dan melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihan pajak lebih lanjut. Kegiatan penagihan pajak ini akan terus ditingkatkan sebagai wujud komitmen DJP dalam melaksanakan law enforcement perpajakan untuk mencapai target penerimaan sebagai sumber pendapatan negara
KPP Pratama yang telah melakukan penegakan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. KPP Pratama Padang Satu 1 WP diusulkan pencegahan dan 2 WP dilakukan Penyitaan
2. KPP Pratama Padang Dua 1 WP diusulkan pencegahan dan 2 WP dilakukan Penyitaan
3. KPP Pratama Bukittinggi 6 WP dilakukan penyitaan dan pemblokiran Rekening
4. KPP Pratama Payakumbuh 1 WP diusulkan pencegahan dan 2 WP dilakukan penyitaan dan
pemblokiran rekening
5. KPP Pratama Solok 2 WP dilakukan penyitaan
6. KPP Pratama Jambi 4 WP pelelangan
7. KPP Pratama Muara Bungo 1 WP dilakukan penyitaan
8. KPP Pratama Bangko 1 WP dilakukan penyitaan
9. KPP Pratama Kuala Tungkal 3 WP dilakukan penyitaan
Padang, 24 Maret 2016Bimbingan PenagihanRiza Rendra