Pelaksanaan Penagihan Pajak Serentak Triwulan I Tahun 2015

id Pelaksanaan Penagihan Pajak Serentak Triwulan I Tahun 2015

Pelaksanaan Penagihan Pajak Serentak Triwulan I Tahun 2015

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada tanggal 4 Maret 2015, telah dilaksanakan Pekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Tindakan penagihan aktif pada saat pekan penagihan pajak serentak tersebut meliputi Penyitaan, Pemblokiran, dan Lelang. Ke-8 (delapan) KPP Pratama tersebut adalah KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal. Disamping itu, dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi pada triwulan I Tahun 2015 telah melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 4 (empat) Penangung Pajak. Wajib Pajak yang dilakukan pencegahan tersebut adalah yang mempunyai utang pajak di atas Rp. 100.000.000,00 dan diragukan itikat baiknya untuk penyelesaian utang pajaknya. Untuk menghindari tindakan penagihan aktif selanjutnya yang dapat berupa Gijzeling (Penyanderaan),kami menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.