Jakarta, (Antara) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, menggelar sidang gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Perancis, Sergei Areski Atloui.
"Sergei hari ini sidang di PTUN dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak dia untuk menyampaikan materi perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pelawan.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan termasuk putusannya untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.
Seharusnya, Sergei masuk dalam rombongan terpidana mati yang dieksekusi tahap II namun dia ditunda bersama Mary Jane karena masih melakukan upaya hukum.
"Kita akan ikuti bagaimana putusan PTUN apakah segera dieksekusi atau tidak," katanya. (*)
Berita Terkait
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 9:16 Wib
Politisi Golkar nilai gugatan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal
Minggu, 31 Maret 2024 14:03 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:07 Wib
PUSaKO: PHPU tanpa Gibran untuk buktikan syarat formal tak terpenuhi
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Sandiaga Uno optimistis PPP masuk parlemen lewat gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 18:42 Wib
NasDem soal gugatan hasil pilpres ke MK: Tetap harus berjalan
Kamis, 21 Maret 2024 9:06 Wib