Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP
Okky Asokawati mendukung ancaman Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.
"Mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ancaman pencabutan izin terhadap rumah sakit penolak pasien KIS/BPJS Kelas III," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.
"Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut," katanya.
Hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat peraturan menteri sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS Kelas III.
Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban TRumah Sakit) RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan Kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.
Di atas semua itu, kata dia, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya," katanya.
Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah.
"Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," katanya.(*)
Berita Terkait
Prabowo ajak buruh berjuang bersama wujudkan Indonesia Emas
Rabu, 1 Mei 2024 14:28 Wib
Gregoria raih kemenangan pertama Indonesia atas Jepang di fase grup
Rabu, 1 Mei 2024 11:25 Wib
PEVS 2024 resmi dibuka, PLN tampilkan kesiapan ekosistem EV di Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Tujuh bandara ditutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang
Rabu, 1 Mei 2024 7:30 Wib
Indonesia-Arab Saudi perluas kerja sama bidang penerbangan
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Para pesohor mengecam keputusan wasit saat Indonesia lawan Uzbekistan
Selasa, 30 April 2024 12:54 Wib
Timnas hoki es U18 didiskualifikasi, KONI: Kenapa di saat semifinal
Selasa, 30 April 2024 12:49 Wib
Erick Thohir: Perjuangan Garuda Muda belum berakhir
Selasa, 30 April 2024 12:49 Wib