KPK Siap Usut Korupsi UPS Bersama Polri

id KPK

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi siap bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan cadangan listrik atau "uninterruptible power supply" (UPS).

"Kasus itu kan masih di pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), tapi kerja sama tidak harus selalu dilimpahkan, tapi bisa juga bersamaan maupun dengan koordinasi dan supervisi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada 27 Februari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan dugaan korupsi dalam APBD 2012-2015 ke KPK dengan membawa bukti-bukti mengenai perbedaan ABPD yang diajukan dengan "e-budgeting" yang disepakati oleh pemerintah daerah ibukota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk pengadaan UPS.

Sedangkan, Mabes Polri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD DKI Jakarta 2014 yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

"Kami menerima laporan dari Pak Ahok berkaitan dengan APBD DKI 2012-2014, dalam poin-poin pengaduan itu tidak hanya soal UPS tapi ada juga poin lain. Kemudian Polda atau Bareskrim juga menangani soal UPS dan kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan Pak Ahok, tapi mungkin ke depan bisa saja dikerjasamakan antara Polri dengan KPK dalam konteks penanganan perkara," ungkap Johan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta.

Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 miliar atas pengadaan itu.

Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang diberikan surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sedangkan KPK juga menerima laporan Indonesia Corruption Watch terkait pengadaan UPS, "printer scan" tiga dimensi, dan buku di Dinas Pendidikan. (*)