Legislator Minta DPKD Cari Alternatif PAD Sumbar

id Sumbar Pajak Kendaraan

Padang, (Antara) - Wakil Ketua Komisi III/Bidang Keuangan DPRD Sumatera Barat (Sumbar),

Liswandi meminta Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) untuk mencari sumber-sumber pemasukan alternatif guna menutup kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi itu.

"Pemberlakuan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 yang mensubsidi pajak kendaraan angkutan umum orang dan barang akan mengurangi kontribusi PAD Sumbar yang terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan, meskipun bersifat global mau tidak mau Permendagri itu nantinya harus dilaksanakan, karenanya DPKD perlu mencari pemasukan lain untuk menutup kekurangan PAD yang dulu berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015 yang mana akan diberlakukan subsidi pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan

umum orang dan barang yang resmi diberlakukan pada 1 April 2015.

Ia mengatakan, untuk saat ini Sumbar memang belum melaksanakan peraturan tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) pendukung. Namun pihak terkait harus menyiasati adanya kekurangan PAD Sumbar nantinya.

Dengan pemberlakuan subsidi PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang pihaknya berharap adanya timbal balik yang diberikan kepada daerah.

Ia berharap Pemprov Sumbar bisa mengambil langkah untuk menutup kekurangan dana ini, dan dapat mengendalikan PAD agar tidak kecil, karena akan berdampak pada pembangunan Sumbar menjadi terhambat dan tidak berjalan.

Realisasi pendapatan dari PKB dan BBNKB di Sumbar selama tri wulan satu tahun 2015 mencapai Rp157,7 milliar atau 25, 8 persen dari target setahun sebesar Rp610,02 milliar.

Dikatakan, Permendagri ini pada sisi lain memberikan nilai positif bagi masyarakat, setidaknya pengusaha angkutan umum tidak bisa seenaknya lagi menaikkan tarif angkutan secara sembarangan. (*)