Menag: Perppu ISIS Perlu untuk Cabut Kewarganegaraan
Jakarta, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
terkait penanggulangan penyebaran ajaran dan gerakan kelompok radikal
ISIS menjadi perlu kehadirannya, salah satunya untuk menjadi payung
hukum pencabutan hak kewarganegaraan WNI.
"Kalau memang regulasinya memerlukan itu saya pikir itu
diperlukan," kata Menag di Jakarta, Senin.
Menurut Lukman, sejauh ini Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menindak secara pidana bagi WNI yang terlibat dengan Negara
Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS). Dengan begitu, WNI yang memiliki
keterlibatan dengan gerakan radikal tersebut tidak dapat dijerat
hukum.
"Karena kita belum tahu kalau ada warga negara kita yang melakukan dan memberla kepentingan ISIS, kita tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi tertentu.
Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya," tutur dia.
Menag mengatakan pihaknya juga terus berupaya menangkal paham
radikal lewat kerja sama dengan sejumlah pihak.
"Upaya itu terus kami lakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, pesantren dan ormas-ormas keagamaan. Kemudian kami melakukan
komunikasi intensif, untuk bagaimana berupaya bersama menangkal
paham-paham yang bertentangan itu," tukas Lukman.
Kemenag, lanjut dia, juga berupaya bekerja sama dengan Mahkamah
Konstitusi terkait kesadaran berkonstitusi.
Selanjutnya, Lukman terus berupaya untuk mempromosikan paham-paham yang sesuai dengan ke-Indonesiaan agar menjadi paham yang dimiliki
oleh mayoritas umat Islam dengan sifat rahmat untuk alam semesta. (*/sun)