Partai Demokrat Belum Tetapkan PAW Eri Zulfian

id Partai Demokrat Belum Tetapkan PAW Eri Zulfian

Partai Demokrat Belum Tetapkan PAW Eri Zulfian

Josrizal Zein

Padang, (Antara) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), sampai saat ini belum menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi salah seorang kadernya di DPRD Sumbar atas nama Eri Zulfian yang tersandung kasus korupsi. Kita masih melihat perkembangan kasus hukumnya, atau menunggu adanya putusan pengadilan yang inkrah, kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Josrizal Zein di Padang, Rabu. Ia mengatakan, dengan belum adanya putusan pengadilan maka sesuai hukum negara, Eri Zulfian masih punya hak untuk membela diri, maka dari itu belum bisa menentukan PAW-nya. Namun demikian kekosongan kursi kader Partai Demokrat di DPRD Sumbar itu tetap menjadi perhatian khusus dari partai. Pasalnya, kekosongan tersebut akan mempengaruhi terhadap serapan aspirasi masyarakat pada Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan tersebut. Karena itu masalah ini akan menjadi pembahasan internal partai Demokrat, kataya. Ia menambahkan, persoalan ini sudah dibicarakan dalam tubuh Partai Demokrat Sumbar. Bahkan hasil pembicaraan ini juga sudah disampaikan kepada pengurus partai di pusat. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Delvi mengatakan, sesuai kewenangan DPRD Sumbar melalui surat bernomor 165/041/Persid-2014 tanggal 6 November 2014, telah menyampaikan pengusulan pemberhentian sementara atas nama Eri Zulfian ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian telah turun balasan dari Kemendagri surat bertanggal 20 Januari, dimana surat pengajuan pemberhentian sementara itu dikabulkan, ucapnya. Balasan surat pengajuan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumbar untuk segera disikapi. Namun sampai sekarang partai yang bersangkutan belum mengambil sikap atas surat tersebut. Kita sudah melaksanakan kewenangan yang semestinya dilakukan. Jika sampai saat ini belum ada PAW, itu adalah wewenang partai untuk mengeluarkan kebijakan, bukan DPRD lagi. Hanya saja, jika nanti putusan pengadilan inkrah, otomatis yang bersangkutan memang akan berhenti, papar Delvi. Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat Eri Zulfian terjerat kasus korupsi, sekarang berstatus terdakwa dan telah menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan tipikor Padang, namun hingga saat ini putusan pengadilan atas kasusnya belum ketok palu. (**/cpw2/sun)