Pengamat: Hukuman Mati Pesan Wibawa Hukum Indonesia

id Pengamat: Hukuman Mati Pesan Wibawa Hukum Indonesia

Padang, (Antara) - Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Suhardi mengatakan hukuman mati mengandung pesan kewibaan penegakan hukum di Indonesia. "Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba, adalah pesan terhadap dunia luar bahwa Indonesia sangat tegas dalam penegakan hukum bagi kasus tersebut," katanya di Padang, Senin. Ia menambahkan terlepas dari adanya beberapa negara lain yang melakukan protes terhadap pemberlakuan hukuman mati bagi warganya, hal itu jangan sampai mempengaruhi jalannya penegakan hukum di Indonesia. "Bangsa lain harus menghormati proses hukum bagi kasus Narkoba, jangan sampai ada intervensi yang berlebihan terhadap kasus itu," ujarnya. Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya diberlakukan bagi warga negara lain, tapi juga berlaku terhadap warga negara Indonesia. "Itu sudah menunjukan, hukuman mati berlaku bagi siapa saja yang terlibat kasus narkoba," sebutnya. Untuk itu, tambahnya, Indonesia sebaiknya melakukan diplomasi terhadap negara lain yang warganya akan dieksekusi mati. Hal itu akan memberikan pemahaman terhadap pemberlakuan hukuman tersebut. "Jangan sampai penerimaan dunia luar terhadap hukuman mati mengandung makna negatif atau pelanggaran HAM," katanya. Sebagai negara yang menghormati hak untuk hidup (right to life), Indonesia sudah mentaati proses hukum bagi terpidana hukuman mati, dan itu berlangsung cukup lama. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan dampak dari peredaran Narkoba di Indonesia sangat buruk. "Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, hukuman mati akan memberikan dampak efek jera bagi gembong Narkoba yang ingin masuk Indonesia," ujarnya. Ia menjelaskan, meskipun pidana mati yang diadopsi pemerintahan Jokowi-JK ini bukanlah perintah Islam, namun semua itu tidak bertentangan dengan Islam terlebih lagi disebut-sebut mengadopsi hukum penjajah bangsa Indonesia. (*/agp)