Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

  • Jumat, 1 Maret 2024 10:55 WIB
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

Foto Lainnya