Kuasa Hukum Budi Gunawan Minta Sidang Tetap Diteruskan

id Kuasa Hukum Budi Gunawan Minta Sidang Tetap Diteruskan

Jakarta, (Antara) - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya akan meminta kepada hakim untuk melanjutkan persidangan praperadilan tanpa kehadiran termohon apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali tidak hadir pada sidang lanjutan Senin (9/2). "Kami akan minta verstek (persidangan tanpa dihadiri termohon), jadi sidang tetap lanjut," kata Frederich seusai persidangan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dengan begitu, kata Frederich, sidang tetap dapat dilanjutkan dengan pembacaan permohonan, pemeriksaan, hingga putusan. "Kami akan minta lanjut, sidang akan lanjut, sesuai pembacaan, pemeriksaan, dan seterusnya," kata dia. Frederich mengatakan KPK telah melepaskan hak bantah dengan ketidakhadirannya di persidangan. "Kan dia (KPK) telah melepaskan hak bantah dia," ujar Frederich. Lebih lanjut, Frederich mengatakan hakim akan memutuskan perkara tanpa kehadiran KPK dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Maka hakim akan memutuskan perkara sesuai fakta yang terungkap di persidangan," kata dia. Hakim tunggal Rizaldi Sarpin memutuskan menunda sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dan akan melanjutkannya Senin (9/2) pekan depan. Penundaan tersebut, kata hakim, dikarenakan pihak KPK yang tidak memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang. Kuasa hukum Budi Gunawan sempat memohon izin untuk membacakan permohonan gugatan, namun hakim menolak karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak yang akan diperiksa. Frederich juga memohon kepada hakim untuk menunda sidang selama tiga hari, tetapi hakim menolak dan tetap menunda sidang selama satu minggu. (*/jno)