Pukat Hela Dilarang, Ratusan Nelayan Sumbar akan Menganggur

id Pukat Hela Dilarang, Ratusan Nelayan Sumbar akan Menganggur

Padang, (Antara) - Pengamat kelautan dari Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Eni Kamal, mengatakan harus ada solusi terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. "Kebijakan publik yang baik bukan saja berkualitas pada konsepnya, namun ketika diimplementasikan dapat mencapai tujuannya. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik dilihat dari konsepnya bagus namun ketika diimplemtasikan banyak nelayan yang menjerit," katanya di Padang, Kamis. Ia mengatakan, tidak benar jika kedua alat tangkap tersebut dinilai telah menggerus sumber daya ikan dan merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Sehingga Menteri KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN- KP/2015. Menurutnya, kerusakan ekosistem biota laut tidak semata-mata karena penggunaan dua alat tangkap tersebut oleh nelayan, melainkan dari ulah manusia yang tidak pernah mau menjaga regenerasi ekosistem laut. Ia mengatakan, kerusakan yang diciptakan dari dua alat tangkap itu paling besar 30 persen. Ia mengatakan, kebijakan publik yang telah diregulasi tersebut, sebelum dikeluarkan haruslah mempertimbangkan dampaknya, dengan demikian pemerintah telah menyiapkan antisipasi apabila ada benturan dalam pelaksanaannya. Ia menyebutkan, digunakannya alat tangkap pukat hela dan pukat tarik oleh nelayan merupakan solusi atas penghapusan jaring trawl atau pukat harimau, seperti diatur dalam keputusan Presiden nomor 39 tahun 1980. Oleh sebab itu, imbuhnya, jika saat ini pukat hela dan pukat tarik dilarang, pemerintah harus mencarikan solusi agar aktivitas nelayan tradisional tidak terhenti. "Pemerintah haruslah mencarikan alternatif dari kebijakan tersebut. Untuk di Sumbar sebanyak 30 persen adalah nelayan tradisional yang menggunakan kedua alat tangkap tersebut. Mereka terancam akan menjadi pengangguran," katanya. Ia mengatakan, semestinya kebijakan yang akan dikeluarkan harus melibatkan semua "stakeholders" agar bisa dilaksanakan sesuai dengan konteksnya. Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Sumbar, Yosmeri, mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan dari nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. "Hingga saat ini, Permen tersebut belum bisa kami terapkan karena solusinya belum ada," katanya. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pengaduan ini ke gubernur, dan selanjutanya sudah dikirimkan surat agar Permen tersebut ditinjau ulang. Ia menambahkan, di Sumbar terdapat lebih dari 500 nelayan tradisional yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik, yang tersebar di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Mentawai, Pasaman Barat dan Kota Padang. (*/cpw3)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.