Padang, (Antara) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar), Yosmeri mengatakan tradisi pukat hela oleh nelayan tradisional di daerah itu tidak melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015."Permen tentang larangan pukat hela tersebut diberlakukan bagi aktivitas yang dilakukan menggunakan kapal, mesin penarik dan melewati 12 mil dari bibir pantai. Nelayan kita tidak melewati jarak yang ditetapkan itu,"kata Yosmeri di Padang, Jumat.Menurut dia, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap aktivitas menghela pukat bagi nelayan di Sumbar dan tidak ada yang melanggar aturan.Meski demikian, menurut dia, DKP Sumbar akan tetap menyosialisasikan peraturan yang berlaku kepada nelayan di Sumbar agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari."Sekarang yang kita tekankan kepada nelayan adalah agar tidak menggunakan mata pukat yang kecil. Hal itu untuk menjaga kelangsungan ketersediaan ikan,"kata dia.Yosmeri menambahkan, menghela pukat merupakan sebuah tradisi yang dilakukan secara manual oleh masyarakat nelayan di Sumbar."Lebih dari seribu nelayan di Sumbar menggantungkan hidup dari pukat hela tersebut,"kata dia.Larangan pukat hela itu membuat sebagian nelayan di Sumbar cemas akan kehilangan mata pencarian.Salah seorang nelayan di Padang, Abdul mengatakan, dia bersama sejumlah nelayan lain telah terbiasa menggunakan pukat hela sejak puluhan tahun yang lalu."Kami tidak tahu harus bagaimana jika pukat hela ini dilarang,"kata dia.Abdul mengaku lega setelah mendapatkan informasi bahwa aktivitas mereka dalan menangkap ikan selama ini tidak melanggar aturan. (**/mko)
DKP: Pukat Hela di Sumbar Sesuai Aturan
Yosmeri
