Padang, (Antara Sumbar) - Menteri Pertanian RI Suswono mengatakan misi dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2013 Tentang penghentian sementara izin pengelolaan hutan dan lahan gambut, maka prioritas perluasan lahan dipentingkan untuk pemanfaatannya.
Hal ini disampaikan Mentan RI ketika memberi arahan pada seminar nasional Hari Pangan Sedunia (HPS) yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan di Padang, Selasa.
Menurut dia, diharapkan dengan kerja keras yang sudah dan sedang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan akses kepada para petani terhadap pemanfaatan lahan terlantar.
Sebab, masih banyak di daerah lahan-lahan terlantar termasuk yang mendapatkan izin hak guna usaha, tapi dibiarkan dan tak dimanfaatkan sesuai direncanakan.
"Membangun bidang pertanian, jelaslah prosesnya tidak mudah dan tak bisa diselesaikan hanya Kementerian Pertanian, tapi lintas sektoral. Kami dihadapkan pada posisi persoalan-persoalan di luar Kementan," katanya.
Di antara persoalan yang ada itu, seperti irigasi yang saat ini rusak ringan-berat mencapai 52 persen, dibutuhkan anggaran sekitar Rp21 triliun.
Ia menjelaskan, dari jumlah anggaran yang dibutuhkan itu terdiri atas alokasi irigasi sekunder primer Rp18 triliun dan tersiernya hanya Rp3 triliun.
Sedangkan wilayah Kementan hanya pada sektor tersier dan sekunder primernya kewenangan berada pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka dalam hal ini tentu harus singkron dalam sistem penganggaran.
"Sinergi ini jangan hanya di Kementerian, kalau dukungan di DPR tidak kuat dan lintas komisi tidak berjalan maksimal. Maka jelas tidak bisa diselesaikan," ujarnya.
Belum lagi, tambahnya, soal perdagangan ketika jalan pintas melalui import dinilai lebih efektif untuk menurunkan harga, tapi disisi lain petani-petani akan tertekan dengan harga tidak bersaing.
"Bagaimana petani kita akan mampu bersaing dengan petani-petani besar yang punya lahan cukup luas. Makanya diperlukan senergitas lintasi sektoral, termasuk perindustrian dan kehutanan untuk memecah persoalan yang ada," ujarnya. (*/sir)
Berita Terkait
Pemerintah terbitkan Inpres percepatan penyelenggaraan trem otonom IKN
Rabu, 23 Oktober 2024 9:25 Wib
Kementerian PUPR kucurkan Rp478,6 miliar untuk inpres jalan di Sumbar
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Bupati Lakukan Peletakkan Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Pasar Inpres Painan
Senin, 2 Oktober 2023 17:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar: jangan ada kriminalisasi dalam pendistribusian kios bagi pedagang
Senin, 2 Oktober 2023 16:49 Wib
Bupati Pesisir Selatan : Revitalisasi pasar Painan tingkatkan ekonomi daerah
Senin, 2 Oktober 2023 15:41 Wib
Sebut masih perlu penyempurnaan, Menpora enggan jalankan Inpres 3/19 tanpa keterlibatan PSSI
Senin, 13 Februari 2023 14:16 Wib
Presiden Akan Keluarkan Inpres Terkait Rekomendasi PPHAM
Senin, 16 Januari 2023 18:14 Wib
Pemerintah memiliki komitmen percepat konversi motor listrik
Selasa, 20 September 2022 13:02 Wib