Jakarta, (Antara) - Gugatan warga negara kepada pemerintah terkait swastanisasi air di Jakarta akan diputuskan dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa. "Perjuangan untuk menghentikan swastanisasi air Jakarta sudah melalui perjalanan yang panjang, dukungan publik sangat penting," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Muhammad Reza, Selasa. Ia berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan benar tanpa pengaruh pihak lain. "Kami berharap majelis hakim berani mengambil keputusan yang benar dan adil tanpa pengaruh pihak manapun atau kepentingan apapun selain kepentingan publik," kata dia. Gugatan yang dilayangkan pada 21 November 2012 tersebut menggugat pemerintah terkait buruknya pelayanan air di Jakarta setelah pengelolaannya berpindah ke dua perusahaa swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Kuasa hukum warga negara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menyimpulkan beberapa poin yang diambil selama proses persidangan dan telah terbukti. Menurut dia, pendistribusian air ke masyarakat Ibu Kota tidak seluruhnya terpenuhi. "Sejak swasta mulai mengelola air Jakarta sejak 1998 hingga 2011, hanya 62 persen wilayah Jakarta yang mendapatkan layanan air," kata Arif. Selain itu, lanjut dia, perjanjian yang telah berjalan hanya menguntungkan pihak swasta dan menyebabkan tarif air yang harus dibayar masyarakat. "Di Surabaya, Jawa Timur, tarif air PAM hanya Rp2.800 per meter kubik, sementara di Jakarta harus lebih dari Rp7.000 per meter kubik," kata dia. Arif juga mengatakan, sejak 1998 hingga 2012 pemerintah sudah mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun akibat membayarkan utang PDAM pada dua perusahaan tersebut. (*/jno)