Jelang Pergantian Tahun, Okupansi Hotel di Riau Justru Sepi

id Jelang Pergantian Tahun, Okupansi Hotel di Riau Justru Sepi

Pekanbaru, (Antara) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau menyatakan okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Riau sepi jelang pergantian tahun dan pemberlakuan larangan rapat atau kegiatan dinas bagi pegawai negeri sipil mulai 1 Desember 2014. "(Okupansi) sepi, sudah sepi hotel sekarang di Riau. Kalau okupansi pada Desember biasanya masih ada, tapi tidak sebanyak November," papar Ketua PHRI Provinsi Riau Ondhi Sukmara di Pekanbaru, Riau, Rabu. Dia mengatakan, pihaknya saat ini memberlakukan cuti yang longgar kepada karyawan setiap hotel yang berada di provinsi itu karena minimya tamu yang melakukan rapat atau kegiatan dihotel akibat mulai efektif berlaku kebijakan Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Untuk karyawan hotel dengan status sebagai harian lepas atau tidak mengikat pada sebuah hotel di Riau yang berjumlah total sekitar 400 orang, saat ini telah dirumahkan dan terpaksa mencari pekerjaan lain demi menghidupi keluarganya. Saat ini jumlah anggota PHRI Provinsi Riau sekitar 105 unit, Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Kota Pekanbaru mulai dari bintang satu dan lima. Sementara jumlah hotel di Riau berjumlah sekitar 150 unit dengan jumlah 2.300 kamar, sedangkan untuk wilayah Riau 6.000 kamar. Sedangkan jumlah tenaga kerja pada organisasi sektor jasa di provinsi tersebut memperkirakan untuk Pekanbaru saja sekitar 5.250 orang dari 25 hotel berbintang dan nonbintang berjumlah sekitar 50 lebih di daerah tersebut. "Terus terang, kalau karyawan kita sekarang sudah cuti. Banyak yang mengambil cuti hampir separohnya dan pihak manajemen membebaskan karyawan untuk cuti. Kalau karyawan ingin menambah cuti, juga boleh. Daripada tiap hari kita harus menanggung makan dan minum," ucapnya. "Seorang karyawan tetap itu harus masuk kerja 25 hari atau 20 hari setiap bulan. Sekarang kita lepas bersama karyawan kontrak karena mulai Desember sampai April biasanya okupansi hotel sepi," kata Ondhi, menyakinkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang pengawai negeri sipil untuk menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy. Ia mengemukakan keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel. "Nanti dari kami akan menyiapkan Inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya. Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. "Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukasnya. (*/jno)