MA: 33 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan

id MA: 33 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung menyatakan 33 pengadilan belum mempublikasikan putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan MA. Panitera MA dalam publikasinya, Kamis, mencatat ke-33 pengadilan tersebut terdiri atas 21 pengadilan negeri dan 12 Pengadilan agama. Ke-21 pengadilan negeri yang belum mempublikasikan putusannya adalah PN Calang (PT Aceh), PN Serang (PT Banten), PN Fak Fak (PT Jayapura), PN Kota Timika Kabupaten Mimika (PT Jayapura), PN Merauke (PT Jayapura), PN Nabire (PT Jayapura), PN Serui (PT Jayapura), PN Wamena (PT Jayapura), PN Andoolo (PT Kupang), PN Makale (PT Makassar), PN Pasangkayu (PT Makassar), PN Polewali (PT Makassar). Selanjutnya PN Selayar (PT Makassar), PN Watampone (PT Makassar), PN Watansopeng (PT Makassar), PN Tahuna (PT Manado), PN Selong (PT Mataram), PN Pagar Alam (PT Palembang), PN Sekayu (PT Palembang), PN Tanjung Redep (PT Samarinda) dan PN Blambangan Umpu (PT Tanjung Karang). Sedangkan 12 pengadilan agama yang belum mempublikasikan putusannya adalah PA Pangkal Pinang (PTA Bangka Belitung), PA Tanjung Pandan (PTA Bangka Belitung), PA Rangkas Bitung (PTA Banten), PA Atambua (PTA Kupang), PA Ende (PTA Kupang), PA Kalabahi (PTA Kupang), PA Ruteng (PTA Kupang), PA Waikububak (PTA Kupang), PA Amurang (PTA Manado), PA Tahuna (PTA Manado), PA Batusangkar (PTA Padang) dan PA Tanah Grogot (PTA Tanjung Karang). Panitera MA berharap pada akhir tahun ini sudah ke-33 pengadilan tersebut sudah bisa melakukan publikasikan putusannya untuk menjalankan Sema 1 Tahun 2014 menjadikan Direktori Putusan sebagai satu-satunya media untuk mengirimkan dokumen elektronik berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Indikasi kesiapan pengadilan memenuhi ketentuan Sema 1/2014 adalah dipublikasikannya putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung. (*/sun)