Terapkan OSS, Pelayanan Pembuatan Paspor Lebih Mudah

id Terapkan OSS, Pelayanan Pembuatan Paspor Lebih Mudah

Padang, (Antara) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Yayan Indriana, mengatakan dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor, pihaknya menerapkan pelayanan paspor dengan sistem One Stop Service (OSS). "Sistem OSS ini telah mulai dilaksanakan pada 28 September 2014 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-3.948 tanggal 06 Juni 2014 tentang Implementasi Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) / One Stop Service (OSS)," katanya yang didampingi oleh Kasi Lantaskim Atang Kuswana, SH, Kasi Wasdakim Isman Jayadi, S.Sos dan Plh. Kasubag Tata Usaha Drs. Harmen di Padang, Rabu. Ia menyebutkan, sistem OSS ini dilaksanakan pada 120 Kantor Imigrasi di Indonesia. "Dengan sistem OSS ini masyarakat cukup datang pada hari pertama untuk menyerahkan berkas persyaratan dan langsung proses foto dan wawancara selanjutnya membayar biaya PNBP Paspor ke Bank BNI. Paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah foto dan wawancara," terangnya. Ia menambahkan, permohonan dapat dilakukan melalui online, walk in (datang langsung ) dan melalui Biro Jasa sebagai pilihan bagi pemohon yang tidak mempunyai waktu luang mengurus Paspor. "Kami telah membuka penerimaan pra permohonan Paspor mulai pukul 06.00 WIB untuk menghindari agar tidak terjadi penumpukan antrean," katanya. Ia menambahkan, permohonan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh wilayah Indonesia tanpa memperhatikan domisili. (*)