Pemkab Pessel Padukan Aplikasi SiCantik Dengan OSS untuk permudah masyarakat

id BERITA PESSEL,BERITA PAINAN,SICANTIK,BERITA SUMBAR

Pemkab Pessel Padukan Aplikasi SiCantik Dengan OSS untuk permudah masyarakat

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Beriskahan (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pessel)

Painan (ANTARA) - Pemkab Pesisir Selatan telah menerapkan Sistem Perizinan Online (SPO) melalui Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCantik) sejak tahun 2018 lalu, kini telah diintegrasikan secara elektronik dengan Online Single Submission (OSS).

Upaya itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai izin. Sebab aplikasi itu akan mengintegrasikan seluruh perizinan secara elektronik. Berdasarkan hal itu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMP2TSP untuk mengurus sebuah izin.

"Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi," ungkap Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Beriskahan Senin (26/7) di Painan.

Ia menjelaskan bahwa OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti, berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun besar. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.

"Serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa OSS juga telah terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lainnya.

"Artinya, data badan usaha yang anda masukkan ke dalam OSS adalah data yang valid dan terintegrasi di sistem lembaga pemerintahan lainnya yang bersangkutan. Misalnya, jika Anda mendaftarkan PT, data yang anda masukkan adalah data yang telah diverifikasi dan terintegrasi di sistem AHU," jelasnya.

Ditambahkan lagi bahwa OSS dibuat pemerintah untuk mengurangi masalah birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan menyita banyak waktu.

Sebelum melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus pendirian badan usaha, karena data pendirian badan usaha harus didaftarkan dan direkam terlebih dulu ketika melakukan pendaftaran badan usaha di OSS.

"Setelah mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM, anda dapat mengurus perizinan berusaha melalui OSS dengan mendaftarkan diri pada portal web OSS di oss.go.id. Setelah mendaftarkan diri, Anda akan memperoleh akun yang akan digunakan untuk mengakses OSS," terang Beriskhan.

Lebih jauh dijelaskan bahwa di Pessel sistem OSS tersebut dipadukan dengan aplikasi SiCantik yang juga merupakan program yang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai bentuk perizinan secara online.

"Aplikasi perizinan yang berbasiskan internet yang dikenal dengan SiCantik ini, sudah diluncurkan tahun 2018 lalu. Aplikasi ini juga untuk memudahkan dan membantu masyarakat melakukan pengurusan izin tanpa harus datang ke Dinas Perizinan. Masyarakat cukup mendaftarkan izin melalui HP android, atau perangkat komputer yang langsung konek dengan jaringan di Kantor DPMP2TSP Pessel," jelasnya.

Menurut Beriskhan, program SiCantik tersebut telah diterapkan oleh banyak provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, termasuk juga Pesisir Selatan.

"Untuk membantu pelaku usaha dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menerapkan sistem OSS dan juga aplikasi SiCantik, sehingga kita dari DPMP2TSP Pessel akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada 240 pelaku usaha. Kegiatan ini akan digelar selama 4 hari yang dimulai Selasa (27/7) hingga Jumat (30/7), dengan peserta dibagi dalam 8 kelompok," jelasnya.

Pelatihan dan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber dari Dinas Perizinan Sumbar dan DPMP2TSP Pessel tersebut, sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).