Padang Panjang (ANTARA) - Wali kota diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yas Edizarwin, S.H didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, SH mengikuti rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Menko Bidang Perekonomian, Kemendagri, Menteri Keuangan dan Menkominfo, Selasa.
Rakor tersebut membahas Peraturan Perundangan (PP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait dengan kesiapan Online Single Submission (OSS).
Dalam penjelasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terkait untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan realisasi implentasi dan mendorong investasi yang berkualitas.
Ada beberapa hal yang banyak dikeluhkan pengusaha seperti pelayanan yang kurang cepat, tidak transparan, biaya tinggi dan keterbukaan.
"Maka dari itu, dengan PP terkait OSS baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan berbeda dengan OSS sebelumnya," ujarnya.
Sementara Ewasoska menyebutkan, di Padang Panjang telah melakukan pelayanan perizinan berbasis OSS sejak 2018 lalu. Namun untuk sekarang, BPKM menerbitkan PP baru pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Dalam PP perizinan yang baru ini ada pula kategorinya, seperti perizinan berisiko rendah, sedang dan tinggi. Nanti dari yang tiga itu ada juga pengelompokannya," jelasnya.
Berita Terkait
Sumbar evaluasi izin tambang yang diduga sebabkan jalan nasional rusak
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Diisukan tidak berizin, Direktur PT Peridon Siap Maju Grup: Semua miliki izin lengkap dan sudah dicek oleh pihak berwenang
Senin, 4 Maret 2024 20:20 Wib
Pemkot Padang Panjang permudah izin Ekraf
Kamis, 29 Februari 2024 15:46 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 izin selama 2023
Rabu, 31 Januari 2024 15:16 Wib
Anies Baswedan minta timnya urus izin keramaian kampanye akbar di JIS
Senin, 29 Januari 2024 20:19 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib
Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar
Sabtu, 9 Desember 2023 5:31 Wib