Azhar Latif Bentak Saksi Saat Sidang

id Azhar Latif Bentak Saksi Saat Sidang

Padang, (Antara) - Azhar Latif, terdakwa dugaan korupsi dana bantuan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang, memarahi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu. Kemarahan terdakwa tersebut karena menilai saksi yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Padang Khairul Ikhwan berbohong dalam memberikan keterangan di hadapan persidangan. "Keterangan dari saksi banyak yang tidak benar, anda jangan berbohong saksi," kata terdakwa. Khairul Ikhwan dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang proses dana bantuan hukum sebesar Rp450 juta, yang menyeret Azhar Latif sebagai terdakwa. "Memang saat pembahasan revisi Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dibicarakan dana bantuan hukum sebesar Rp350 juta, tapi saya tidak tahu mengapa saat pengesahan menjadi Rp450 Juta," katanya. Dalam RKAP itupun, katanya, dana untuk bantuan hukum tersebut belum diputuskan. Keputusan diserahkan kepada walikota sebagai pemilik perusahaan, termasuk besaran dana yang akan disetujui. Hal itulah yang menyulut emosi dari terdakwa. Ia menuding saksi Khairul ikut dan terlibat dalam pembahasan uang Rp450 juta. Selain menuding berbohong, terdakwa juga sempat mengatakan akan melaporkan saksi kepada penegak hukum atas keterangan yang ditudingnya tidak benar. "Anda telah memberikan keterangan bohong, saya akan melaporkan anda karena memberikan keterangan palsu," katanya. Menyaksikan sikap terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, yang dipimpin Hakim Jamalludin, beranggotakan Hakim Irwan Munir, dan M Takdir, langsung memotong pembicaraan terdakwa. "Saudara terdakwa kami berikan kesempatan hanya untuk membantah, atau menerima keterangan dari saksi, bukan yang lain. Jadi cukup dijawab itu saja," kata Jamalludin. Jika akan menjawab, lanjutnya, terdakwa memiliki kesempatan menjelaskan pada waktu pembelaan nantinya. Selain Khairul, jaksa juga menghadirkan seorang saksi lainnya yaitu Fethriza, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Padang. (*/hul)