Pusaran Tolak Erisman Pimpin DPRD Padang

id Pusaran Tolak Erisman Pimpin DPRD Padang

Padang, (Antara) - Puluhan pengunjuk rasa dari pusat Study Alternatif Nagari (Pusaran) menolak pelantikan Erisman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memimpin parlemen setempat. "Penolakan ini dikarenakan dinamika demokrasi yang kurang bijak dan pudarnya penegak hukum di Kota Padang," kata Ketua Pusaran Kota Padang yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Sulaimon Premariza saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Padang, Rabu. Ia menyebutkan, penolakan itu didasarkan dugaan ijazah palsu oleh Erisman yang digunakan saat mendaftar sebagai calon legislatif pada pemilihan umum legislatif April lalu. Dugaan ijazah palsu itu bermula dari laporan dari Agus Suherman dan Yendri Rusli. Ia menyebutkan, laporan dugaan ijazah palsu tersebut ditolak oleh Panitia Pengawan Pemilu (Panwaslu) Kota Padang pada tanggal 5 September 2014 dengan alasan tidak cukup bukti, tidak ada data pembanding. Kemudian juga meminta masukan dari Perguruan Tinggi tempat Erisman kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumatera Barat (STIMBA) S1 tahun 2007 dan pindah ke Universitas Negeri Surabaya (UTS) tahun 2010, lalu tamat tahun 2011. Ia mempertanyakan pihak Panwaslu Kota Padang mengapa hanya menyelidiki permasalahan ini ke satu sumber saja, yakni STIMBA tempat ia kuliah awalnya. Sementara ia pindah ke UTS tahun 2010 lalu tamat tahun 2011 sehingga ijazah Strata Satu (S1) Erisman dikelola oleh UTS yang menyelenggarakan pendidikan yang terdaftar di KOPERTIS. "Jadi substansinya, ijazah yang dilaporkan dikeluarkan UTS, bukan STIMBA," kata dia. Karena, katanya, menurut undang-undang seluruh perguruan tinggi (PT) harus melalui koordinasi dan manajemen KOPERTIS, sementara UTS masuk dalam wilayah KOPERTIS VII. "Untuk mengetahui benar atau tidaknya ijazah Erisman, tinggal menelusuri informasi dari KOPERTIS wilayah VII, karena yang berwenang melakukan registrasi setiap proses pendidikan di Surabaya, termasuk UTS," kata dia. Ia menyebutkan sesuai Pusat Data Perguruan Tinggi (PDPT) wilayah VII (termasuk UTS di Surabaya) nama nama Erisman tidak terdaftar di UTS tahun 2010 dengan jurusan Ekonomi Manajemen. Selain itu juga nomor induk mahasiswa Erisman ganjil. Untut itu, PUSARAN Kota Padang meminta semua anggota DPRD Kota Padang menolak pimpinan yang terindikasi ijazah palsu karena dapat merusak citra baik lembaga. Setelah itu, mendesak parpol terkait mencabut rekomendasi untuk pinpinan DPRD Kota Padang. "Kemudian, ia meminta penegak hukum terkait segera menindaklanjuti persoalan ini secepatnya," kata dia. Erisman merupakan Anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 dari Partai Gerindra dan Daerah Pemilihan (Dapil) Padang V. (mar)