KPK Tidak Berikan Rekomendasi Pembebasan Hartati

id KPK Tidak Berikan Rekomendasi Pembebasan Hartati

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan rekomendasi untuk Pembebasan Bersyarat (PB) pengusaha Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. "Secara kasat mata diketahui bahwa pelaku utama (Hartati) tidak mungkin diberikan Juctice Collaborator (JC), kalau diberikan JC itu dengan surat keputusan (SK), kita tidak pernah mengeluarkan SK terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa. Hartati mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa vonis 2 tahun 8 bulan penjara. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 khususnya pasal 43 A ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai "Justice Collaborator". "Jelas dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim menunjukkan tuntutan lima tahun bukan tuntutan JC, itu nampak kasat mata, kalau hukuman sudah ringan tapi diberikan pengurangan lagi," tambah Zulkarnain. Ia pun mengaku keberatan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut. "Kalau menggunakan logika berpikir, KPK keberatan, tentu keberatan dalam sistem," tambah Zulkarnain. Namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku bahwa PB terhadap Hartati itu sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kemenkumham mengaku bahwa sejak 23 Juli 2014, Hartati berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat wilayah DKI Jakarta dan tim tingkat pusat. Pada 4 Februari 2013, pengusaha Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menganggap bahwa Hartati terbukti memberikan uang dengan total Rp3 miliar melalui anak buahnya yaitu Yani Ansori dan Gondo Sudjono kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektare yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektare. (*/jno)