Kerjasama Pendidikan Internasional Bisa Berdampak Hukum

id Kerjasama Pendidikan Internasional Bisa Berdampak Hukum

Kerjasama Pendidikan Internasional Bisa Berdampak Hukum

Leonardy Harmainy

Padang, (Antara) - Kerjasama internasional yang coba dijajaki Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bidang pendidikan dengan lembaga Pasiad dari Turki sebaiknya dihentikan, karena hal itu bisa berdampak hukum. "Sesuai dengan undang-undang No 32 tahun 2004, kerjasama luar negeri harus disetujui DPRD, sedangkan kerjasama dengan lembaga Pasiad Turki itu belum disetujui DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Leonardy Harmainy di Padang, Rabu. Masalah hingga saat ini Pemprov justru belum minta persetujuan dari DPRD Sumbar, bahkan jika tetap dilakukan kerjasama internasional dengan luar negeri justru akan mempersulit para siswa, katanya. Ia menyebutkan dengan kerja sama ini maka biaya yang harus dikeluarkan para siswa yang ikut program kerjasama bisa mencapai Rp16 juta/semester. Selain itu, jika anggarannya dikabulkan justru akan menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berdampak hukum. Tentang adanya fraksi di DPRD yang menolak pengembangan sekolah unggul Sumbar di Padangpanjang, ia menilai penolakan itu tidak akan berpengaruh terhadap pengembangan sekolah itu. Karena, selama ini siswa berprestasi sudah mendapat perhatian Pemprov seperti menerima beasiswa dan biaya sekolah keluar negeri. Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan provinsi yang dipimpinnya itu memerlukan peningkatan kesempatan dan pemerataan kualitas pendidikan. "Hal ini untuk mengurangi disparitas pada semua tingkat pendidikan serta peningkatan kualitas pendidikan," katanya dalam Nota Pengatar Rancangan Kebijakan Umum dan Plafon Anggaran Sementara APBD Sumbar 2015. (*)